Akil Mochtar Akan Dijadikan Saksi Bambang Widjojanto
JAKARTA, JURNAL123.
Penyidik Bareskrim Polri mengisyaratkan akan memanggil mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Akil bakal dimintai keterangan terkait perkara sengketa Pilkada Kotawaringan Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Sekadar mengingatkan, Akil adalah Ketua Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut. Perkara ini berbuntut pada kasus kesaksian palsu yang pada akhirnya menyeret Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Bambang menjadi tersangka di Bareskrim Mabes Polri. Dia dituding telah mengarahkan para saksi untuk memaparkan kesaksian palsu dalam persidangan.
Kepala Sub Direktorat Bareskrim Polri, Kombes Daniel Bolly Tifauna mengatakan, kemungkinan Akil akan dimintai keterangannya sebagai saksi.
“Memang belum ada agenda. Tapi pemeriksaan terhadap Akil mungkin dilakukan karena kaitannya dengan kasus ini,” ujar Daniel saat dikonfirmasi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2015).
Selain berencana akan memanggil Akil Mochtar, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar. Surat panggilan pemeriksaan Ujang Iskandar telah dilayangkan, direncanakan mantan klien BW ini akan dijadwalkan pemeriksaan besok, Rabu 4 Februari 2015.
Akil kini berstatus terpidana seumur hidup. Saat menjabat Ketua MK dia terbukti menerima suap dalam sejumlah perkara Pilkada. Dia ditangkap KPK pada 2 Oktober 2013.
“Panggilan sudah kita berikan, mudah-mudahan bisa hadir,” kata Daniel.
BW berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh Sugiyanto Shabran. Pelapor menuding BW mengarahkan saksi untuk berkata bohong saat sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat, di Mahkamah Konstitusi pada 2006.
(MET)