Penyalur Dilarang Tarik Pungutan Ke PRT Dan Babysitter
JAKARTA, JURNAL123.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri bakal menindak tegas para yayasan atau lembaga penyalur Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang menarik pungutan ke para PRT atau babysitter.
Pihaknya melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengenakan sanksi kepada lembaga penyalur PRT apabila melanggar.
“Penyalur tidak boleh memungut biaya apa pun kepada PRT. PRT berhak atas upah seperti fasilias tempat tinggal layak, jaminan sosial dan perlakuan manusiawi,” kata Hanif saat berkunjung ke Lembaga Penyalur PRT Bugito, di Perumahan Puri Mutiara, Cipete, Jakarta Selatan, Minggu (18/1/2015).
Untuk mengawasi itu, Hanif mengatakan, pihaknya perlu melibatkan peran RT di setiap daerah masing-masing untuk bekerjasama menangkal terjadinya pelanggaran. Pada 16 Januari 2015, ia telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pekerja Rumah Tangga (PRT). Aturan terbaru ini mengatur tentang perusahaan penyalur dan standar penampungan PRT.
“Kita melibatkan peran RT dan lingkungan untuk ikut serta mengawasi. Dengan Permen ini, kita dorong agar bisa memenuhi standar untuk kita dorong lebih baik,” katanya.
Dihubungi terpisah, Ketua Asosiasi Pelatihan Pekerja Seluruh Indonesia (APPSI) Mashudi menjelaskan, selama ini banyak laporan yang menyebutkan lembaga penyalur PRT masih melakukan pelanggaran dengan memungut biaya kepada PRT.
Hal ini banyak dijumpai adalah soal pungutan gaji PRT. Hasil upah selama 1 hingga 2 bulan pertama biasanya tidak diberikan kepada PRT. Hal ini sebagai ‘kompensasi’ terhadap jasa penyaluran.
“Banyak laporan. Biasanya PRT ini setelah dapat kerja, gaji 1-2 bulan kerja nggak diberi, ini buat dibayar ke penyalur yang sudah ngasih mereka kerja,” katanya.
Hal lain yang juga ditemui adalah soal pungutan biaya makan selama di penampungan. “Ada yang juga pungut uang makan misal Rp 20.000 per hari,” ucapnya.
Mashudi memastikan bila lembaganya tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang disebut di atas.
“Kalau di kita paling ganti transport saat penjemputan dia dari kampung ke Jakarta, itu pun dibayar nanti setelah dapat kerja. Jadi saya pastikan, di tempat kami tidak ada pungutan. Kita ada 237 lembaga penyalur PRT. Semua ada kode etiknya termasuk tidak mempekerjakan PRT di bawah 18 tahun,” katanya.
Ia mengatakan selama ini penyalur PRT atau babysitter mendapat keuntungan dari komisi dari pengguna jasa. Besarannya sekitar Rp 2 juta/orang sebagai uang administrasi ketika PRT bersangkutan telah mendapatkan pengguna jasa. Pengguna jasa mendapatkan garansi 3 bulan, dengan kesempatan maksimal 3 kali ganti bila tak cocok.
“Pendapatan tambahan didapat dari uang pelatihan babysitter. Setelah dapat kerja, ada uang pelatihan yang harus dibayar ke penyalur kisarannya Rp 1,5-3 juta per babysitter, bisa dicicil tergantung kesepakatan,” katanya.(DET)