Hukum

KPK Periksa Denny Kailimang Terkait Suap Alih Fungsi Lahan Bogor

Denny Kailimang (Foto Hidup Katolik . com)
Denny Kailimang (Foto Hidup Katolik . com)

JAKARTA, JURNAL123.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

Pada Kamis (15/1), KPK menjadwalkan untuk memeriksa anggota Mahkamah Partai Demokrat, Denny Kailimang sebagai saksi untuk tersangka Kwee Cahyadi Kumala.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka KCK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, seperti dilansir Suara Pembaruan online Kamis (15/1).

Belum diketahui kaitan antara Denny dengan kasus yang juga menjerat mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin tersebut. Namun, dalam agenda pemeriksaan KPK, Denny diperiksa dengan kapasitas sebagai advokat di Kantor Advocat Kailimang & Ponto.

Dalam kasus dugaan suap pengurusan izin alih fungsi hutan di kawasan Bogor ini, bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala (KCK) diduga bersama-sama dengan Yohan Yap memberi dan menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara, yaitu Rachmat Yasin saat menjabat sebagai Bupati Bogor, terkait dengan pemberian rekomendasi kawasan hutan di Bogor atas perusahaan PT Bukit Jonggol Asri.

Untuk itu, KPK menetapkan Cahyadi sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tak hanya itu, Cahyadi yang telah mendekam di Rumah Tahanan KPK juga dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor karena diduga telah menghalang-halangi jalannya penyidikan dengan berupaya menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi di persidangan dengan terdakwa Yohan Yap dan Rahmat Yasin.(SUP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *