Nusantara

Perusahaan Penerbangan Milik Menteri Susi Tak Berizin, Dihentikan Rutenya

MEDAN, JURNAL123.
Perusahaan penerbangan milik Menteri Perikanan Kelautan Susi Pudjiastuti melanggar aturan penerbangan. Hal tersebut membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghentikan tiga rute penerbangan Susi Air yang berangkat dari Kuala Namu International Airport (KNIA), Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Kebijakan itu diambil karena maskapai tersebut tidak punya izin untuk ketiga rute tersebut.

Kepala Otoritas Bandara (Otban) Wilayah II Medan, Novie Riyanto menyatakan ketiga rute yang dihentikan itu seluruhnya berangkat dari KNIA. Namun dia tidak hafal ketiga rute tersebut.

“Saya tidak pegang datanya. Jadi tidak hafal. Ada tiga rute, salah satunya rute ke Bandara Silangit,” kata Novie Riyanto kepada wartawan di Deli Serdang, Minggu (25/1/2015).

Disebutkan Novie, ketiga rute itu dihentikan karena tidak ada izinnya. Sesuai dengan aturan yang ada maka tidak diperbolehkan terbang hingga Susi Air mengurus izin rute penerbangan itu ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Hubud).

“Tidak boleh terbang ketiga rute itu, hingga ada izinnya dari Hubud,” kata Novie.

Ketiga rute tanpa izin itu ditemukan dalam inspeksi beberapa hari lalu. Karena tidak ada izinnya, maka maskapai tersebut dilarang terbang. Akibatnya, penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket tidak dapat diberangkatkan, termasuk para penumpang tujuan Bandara Silangit di Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Susi Air selama ini melayani empat penerbangan dalam sepekan ke Bandara Silangit. Karena ada masalah izin ini, pihak maskapai mengembalikan uang tiket masing-masing penumpang.

Sumber : Detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *