Budi Gunawan Laporkan Samad-Bambang Ke Kejakgung, Cicak Vs Buaya Jilid 2 ?
JAKARTA, JURNAL123.
Kelihatannya serial “Cicak Lawan Buaya” istilah lain Polri versus KPK yang sempat populer pada tahun 2009 akan tayang kembali serial jilid duanya. Kalau dulu bintang utamanya Komjen Pol Susno Duadji dari Polri sedangkan dari KPK 2 komisionernya Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Kini Komjen Pol Budi Gunawan berhadapan dengan Pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution menyambangi Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pagi. Ia berkata akan melaporkan pimpinan KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Kami akan melaporkan pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang atau pembiaran atau pemaksaan. Jadi pimpinan KPK dilaporkan sesuai pasal 421 KUHP dan pasal 23 UU no 23 Tahun 1999 dan UU no 20 Tahun 2001 terkait pemberantasan korupsi,” kata Razman.
Pernyataan itu disampaikan Razman kepada wartawan di lobi Gedung Jam Pidsus Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2015) pagi.
Razman menjelaskan, pihaknya menilai KPK telah melakukan proses pembiaran karena baru menetapkan Budi sebagai tersangka tak lama setelah ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon tunggal Kapolri. Padahal KPK telah lama membidik Budi.
“Kami menganggap bahwa pimpinan KPK telah melakukan proses pembiaran. Kenapa rentang waktu yang panjang dibiarkan sedemikian rupa. Kalau sudah dianggap ada barang bukti yang kuat, kenapa tidak langsung jadi tersangka pada saat itu,” ucap Razman seperti dilansir detik online
Razman berpendapat, KPK telah menyalahi prosedur atas penetapan Budi sebagai tersangka. “Prosedur yang jelas, seseorang apabila melanggar hukum, diperiksa alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, ketiga penetapan status. Itu protap. Tetapi oleh KPK proses itu, terbalik,” jelasnya.
Menurut Razman, KPK cenderung menyampaikan penetapan tersangka saat situasi genting. Ia mencontohkan proses penyetapan tersangka oleh KPK kepada Surya Dharma Ali, Hadi Purnomo, dan Sutan Bhatugana. Ia menilai itu hanyalah proses pencitraan.
Pihak Kejakgung membenarkan adanya laporan tersebut.
“Sudah kami terima. Tindak lanjut kami penelahaan, apakah memang tupoksi JAM Pidsus atau tidak,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Suyadi.
Pernyataan itu disampaikan Suyadi kepada wartawan di lobi Gedung JAM Pidsus Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2015) pagi. Laporan yang disampaikan kuasa hukum Budi akan dipelajari lebih dulu.
“Kita lihat urgensinya. Kalau nggak ada dasarnya, nggak baik,” ucap Suyadi.
Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan Razman Arif Nasution melaporkan pimpinan KPK ke Gedung JAM Pidsus Kejagung pagi tadi. Dua nama yang dilaporkan adalah Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Razman berpendapat bahwa Samad dan Bambang telah menyalahgunakan wewenang. Ia menilai penetapan status tersangka Budi juga cacat hukum karena menyalahi prosedur.
“Penetapan status tersangka Komjen Budi Gunawan harus dibatalkan karena cacat hukum. Kita minta Jaksa Agung, cepat bergerak, periksa, kalau terbukti tahan Abraham Samad,” kata Razman saat diwawancarai wartawan di lobi Gedung JAM Pidsus.
Razman mengaku ditunjuk Budi sebagai kuasa hukum Selasa (20/1/2015) sore. Sosok bertubuh gemuk itu juga diketahui sebagai kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono yang jadi terdakwa atas kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta. Ia juga merupakan Wakil Ketua Advokasi Prabowo-Hatta saat Pilpres 2014. Akankah serial Cicak vs Buaya jilid 2 berlanjut? Kita lihat saja nanti.(MEN/DET)