Per 15 Desember 2014 RTGS Hanya Diatas Rp 100 Juta
JAKARTA, JURNAL123.
Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan aturan transfer atau pengiriman uang antarbank Rp100 juta ke bawah pada 15 Desember 2014 dengan menggunakan sistem kliring nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Pengiriman dengan sistem ini akan mengubah pola pengiriman uang yang biasanya menggunakan BI real time gross settlement (RTGS) menjadi sistem kliring yang sudah diperbaharui. Dalam ketentuannya, sistem RTGS hanya diperbolehkan untuk pengiriman uang Rp100 juta ke atas.
Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs mengatakan, dengan penerapan sistem SKNBI, masyarakat hanya dibebani biaya yang lebih murah. Dirinya mencontohkan, jika transfer menggunakan sistem SKNBI, perbankan hanya menarik biaya sekira Rp500 sampai Rp750, sedangkan RTGS, perbankan menarik biaya hingga Rp25 ribu sampai Rp30 ribu.
“Kan sayang, masyarakat yang hanya transfer Rp200 ribu pakai sistem RTGS, tapi kena charge Rp30 ribu,” tegas Peter saat acara Outlook Perekonomian Indonesia 2015 dan Arah Kebijakan BI, di Surabaya, Sabtu (13/12/2014).
Peter menambahkan, apalagi jika kebutuhannya tidak mendesak, alangkah baiknya menggunakan SKNBI.
“SKNBI hanya Rp500 biayanya. Biayanya lebih murah, dan sistem ini sudah diperbaiki. Kalau semua transaksi pakai RTGS, ibarat kata jalan-jalan itu pakai mobil 8 ribu cc. Kan enggak cocok,” imbuhnya.
Peter menjelaskan, untuk transaksi di atas Rp100 juta sampai Rp500 juta, BI memberikan pilihan bagi masyarakat. Mereka bisa menggunakan SKNBI ataupun RTGS. BI pun sudah menambah jumlah transaksi kliring. Setiap hari terdapat empat kali waktu transaksi yang sebelumnya hanya dua kali.
“Sekarang kita itu bisa empat kali, pukul 10.00, 12.00, 14.00, dan 16.00 WIB. Kalau dulu hanya kliring pagi dan sore,” tegasnya.
Adapun apabila masyarakat bertransaksi di atas pukul 16.00 WIB, dapat langsung diproses namun akan sampai ke rekening tujuan di hari selanjutnya setelah pukul 10.00 WIB.
Kendati demikian, lanjut Peter, masyarakat masih bisa melakukan transfer secara real time, namun terbatas.
“Bisa transfer melalui internet, tapi tidak melalui BI, antarbank langsungā, itu pun dibatasi maksimal Rp25 juta, kalau lebih ya pakai kliring,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan pengiriman uang memakai RTGS lebih diprioritaskan untuk dana besar yakni Rp100 juta ke atas. Sementara untuk dana yang berjumlah kecil atau Rp100 juta ke bawah diwajibkan menggunakan SKNBI.
“Sebetulnya RTGS maupun SKNBI tidak ada yang khusus, justru kita berikan satu kejelasan bahwa kalau sebelumnya kita terlalu mengikuti memerhatikan RTGS di pembayaran kita, tapi selain itu kan ada sistem kliring nasional juga. Tapi yang penting penerimaannya tetap pada hari yang sama asal sesuai jam-jam kliringnya,” ungkap dia.
Agus mengatakan, tujuan dari kebijakan BI ini adalah untuk menyempurnakan sistem pembayaran yang lebih baik dan berkualitas.
“Ada satu kondisi yang beda, kita nanti harus memahami yang RTGS itu yang sekarang populer tetapi akhirnya kiriman-kiriman yang di bawah Rp1 juta juga menggunakan RTGS itu tidak seperti konsep dasar pelayanan publik yang kita inginkan. Oleh karena itu, kita ingin mengatur agar itu lebih efisien,” jelasnya.(OKE)