Politik

Keputusan Menkumham Preseden Buruk

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis (Foto Google)
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis (Foto Google)

JAKARTA, JURNAL123.
Keputusan Menkumham Yasonna Laoly dinilai seolah-olah mengakui dua kepengurusan DPP Partai Golkar. Hal itu bisa menjadi preseden buruk untuk kehidupan ketatanegaraan.

“Kalau begini, nanti makin banyak partai yang akan pecah. Kita lihat saja nanti. Soalnya Kemenkumham yang menciptakan kondisi itu,” ujar Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis ketika dihubungi Sindonews, Selasa (16/12/2014).

Margarito mengkritik Menkumham yang mengembalikan persoalan dualisme kepengurusan Partai Golkar ke internal partai. Menurutnya, itu langkah yang keliru diambil oleh Yasonna.

“Saya melihat ini preseden yang luar biasa buruk. Nanti kalau ada 20 orang saja yang kecewa, dia bisa bikin Munas tandingan. Kalau dibawa ke Kemenkumham, ya bisa diakui. Kasus Golkar ini buktinya,” ujarnya.

Dengan putusannya itu, Kemenkumham dinilai mengakui dua kepengurusan, baik kubu Aburizal Bakrie maupun Agung Laksono. Padahal, seharusnya Kemenkumham mengacu pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Dalam undang-undang itu, penolakan terhadap pengurus DPP baru bisa dilakukan jika kubu yang menolak itu jumlahnya 2/3 dari total peserta pada forum tertinggi partai, yaitu Munas. Dia melihat syarat tersebut tidak terpenuhi pada Munas Ancol yang digelar kubu Agung Laksono.(SIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *