BPK Temukan Kasus Rugikan Negara Hingga Rp 30 Triliun Lebih
JAKARTA, JURNAL123.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 14.854 kasus yang merugikan negara hingga Rp 30,87 triliun selama paruh pertama 2014. Potensi kerugian negara tersebut merupakan hasil audit BPK terhadap 670 objek pemeriksaan laporan keuangan.
“Kasus-kasus tersebut terdiri dari ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebanyak 8.323 kasus senilai Rp 30,87 triliun dan 6.531 kasus kelemahan sistem pengendalian internal atau SPI” jelas Ketua BPK Harry Azhar Azis di Gedung DPR, Selasa (2/12).
Harry merinci sebesar Rp 25,74 triliun dari Rp 30,87 triliun tersebut merupakan nilai dari ketidakpatuhan kuasa pengguna anggaran (KPA) yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan. Sedangkan Rp 5,13 triliun sisanya merupakan kasus ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan.
Temuan BPK lainnya adalah diutemukannya 2.802 kasus kelemahan administrasi, 621 temuan ketidakhematan, dan 4.900 temuan kasus yang mengakibatkan kerugian. Namun diakui oleh Harry, BPK tidak berpangku tangan dalam melihat hal ini.
“Selama proses pemeriksaan entitas telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan dengan penyerahan aset ke kas negara atau daerah senilai Rp 6,34 triliun” tambah Harry.
Untuk menanggulangi hal tersebut kedepannya, BPK akan memprioritaskan pemeriksaan kinerja atas program-program yang bisa menekan tingkat kemiskinan, menekan angga pengangguran, dan program-program lain yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat.
“Mudah-mudahan dengan cara demikian, BPK dapat mempertegas manfaat hasil pemeriksaan BPK dengan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat” ujarnya.
Temuan BPK tersebut juga terangkum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2014. Pemeriksaan dilaksanakan terhadap entitas di lingkungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan
Hukum Milik Negara (BHMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara.(CNN)