Ekonomi

Pengembalian Pengawasan Perbankan dari OJK ke BI Direspon DPR

Jurnal123.com – DPR RI lewat anggota Komisi XI, Fauzi H Amro memberikan respon terkait isu penggabungan pengembalian pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI).

Politisi Nasdem ini mengatakan, pihaknya tidak setuju jika pemerintah menggabungkan BI dan OJK. Sebab, BI sebagai stabilitas moneter, stabilitas sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan.

Sedangkan OJK menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Ia menilai jika kedua lembaga tersebut digabungkan maka akan menjadi lembaga yang gemuk. “Belum tentu bisa menjalankan tupoksi-nya (tugas pokok fungsi) secara bersamaan,” kata Fauzi kepada wartawan, Senin (6/7).

Fauzi juga mengatakan, fungsi pengawasan keuangan dan/atau perbankan tidak usah dikembalikan ke Bank Indonesia. Ia mengakui, bahwa OJK masih belum optimal.
Sebab itu, DPR mendorong perbaikan kinerja OJK ke depannya. DPR bersama OJK juga rutin melakukan evaluasi demi perbaikan OJK ke depannya. “Jadi lebih baik seperti saat ini,” ujar Fauzi.

Selain itu, terkait isu adanya revisi UU nomor 23 tahun 1999 tentang BI, Fauzi mengaku pihaknya belum menerima pemberitahuan dan/atau draf revisi UU nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. “Mengenai revisi uu tentang BI, kami sampai saat ini belum menerima (drafnya),” kata Fauzi.

Seperti diketahui, sebelumnya Bank Indonesia (BI) memang mengawasi sektor perbankan. Namun, pada 2013 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil kewenangan tersebut. Sedangkan BI bertugas mengawal stabilitas moneter, stabilitas sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan.

Sebelumnya, terbetik kabar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang menimbang-nimbang mengeluarkan dekrit darurat yang akan mengembalikan regulasi sektor perbankan ke Bank Indonesia (BI).

Kabarnya, pertimbangan Jokowi mengembalikan peran pengawasan perbankan itu ke bank sentral karena ketidakpuasan atas kinerja OJK selama mengatasi dampak pandemi Covid-19.(KON)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *