Hukum

Dirtipiter Bareskrim Ringkus 3 Produsen Mie Berformalin Beromzet Rp 100 Juta Per Bulan

Bareskrim Mabes Polri

Jurnal123.com- Maraknya aski kejahatan dan kembali Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim berhasil meringkus tiga tersangka produsen mie yang mengandung formalin dan boraks. Omset perbulan bisa Rp 50 juta hingga Rp 100 juta perbulan.

Wadir Tipiter Bareskrim Polri Kombes Agung Budijono saat konferensi pers di  Bareskrim Polri di Jalan Tronojoyo No. 3 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (16/9) 2019 mengatakan  Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil meringkus tiga tersangka produsen mie yang mengandung formalin dan boraks. “Kita sudah melakukan penyelidikan kurang lebih sekitar hampir 2 minggu untuk memastikan ini,” ujar

Untuk itu, Agung menjelaskan Kemudian kemarin kita sudah melaksanakan pengungkap dari TKP di Cianjur dan Sukabumi, ini kita sudah mengamankan ada 3. tersangka, “Ketiganya ditangkap pada 5 September 2019 di tiga tempat yang berbeda. Tersangka pertama yang berinisial M (57) ditangkap di Citamiang, Sukabumi, Jawa Barat,” jelasnya.

Selanjutnya, Agung merinci Kedua, tersangka berinisial AS (53) ditangkap di Karang Tengah, Cianjur, Jawa Barat. Tersangka terakhir dengan inisial RH (39) diamankan di Cugenang, Cianjur, Jawa Barat. Para tersangka, mencampurkan zat pengawet tersebut ke adonan mi agar lebih kenyal. “Modus operandinya yang bersangkutan menggunakan boraks dan formalin, itu dengan cara mencampur dengan air. Diolah, direbus, intinya adalah kekenyalan, jadi mi terasa seperti kenyal. Ketiga tersangka yang merupakan bagian dari jaringan berbeda kemudian menjual produk tersebut ke daerah Jakarta dan Jawa Barat,” rincinya..

Seiring dengan itu, Agung  menambahkan  mereka diketahui beroperasi selama sekitar 2 tahun.” Dalam satu hari, masing-masing tersangka mampu memproduksi 5-7 ton mie. Adapun omzet yang didapat Rp 50-100 juta per bulan,” tambahnya. (Vecky Ngelo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *