Tomohon

Wali Kota Tomohon Buka Sosialisasi Permendagri 14/2025 dan Perwako 13/2025 di Manado

Manado, Jurnal123.com – Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H. secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, serta Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri.

Kegiatan ini dilaksanakan di Swiss-Belhotel Maleosan, Manado, Senin (20/10/2025), dan turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom.

Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll Senduk menyampaikan apresiasi kepada narasumber Jifvy Magdalena Dina Paomey, S.IP., M.Ak., CGAA, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI.

“Atas nama Pemerintah Kota Tomohon, kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Jifvy Paomey yang telah berkenan hadir. Kehadiran beliau menjadi spirit bagi kami dalam meningkatkan kinerja, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Wali Kota.

Wali Kota menjelaskan bahwa APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang menjadi instrumen penting dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Ia menegaskan bahwa Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 menjadi pedoman wajib dalam penyusunan APBD 2026, dengan tiga penekanan utama: orientasi pada kinerja dan isu strategis, disiplin teknis serta digitalisasi total melalui SIPD-RI, serta efisiensi belanja dan penguatan pengawasan internal.

“Kita harus menggeser fokus dari spending ke investing, yakni belanja yang menciptakan nilai tambah bagi masyarakat,” tegas Caroll Senduk.

Selain membahas pedoman penyusunan APBD, kegiatan ini juga mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 13 Tahun 2025 tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas. Menurut Wali Kota, aturan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkot Tomohon dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan, dan akuntabel.

Ia menekankan dua hal penting: efektivitas tujuan dan prioritas anggaran perjalanan dinas, serta ketertiban administrasi dan pertanggungjawaban keuangan. “Tidak boleh ada perjalanan yang bersifat rekreasi terselubung,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon, Drs. Gerardus Mogi, M.A.P., dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, menyelaraskan kebijakan penyusunan APBD dengan arah kebijakan fiskal nasional, serta memperkuat tata kelola keuangan daerah yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Doring, S.E., M.E., para anggota DPRD Kota Tomohon, serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *