Tomohon

Wali Kota Caroll Senduk Sampaikan Ranperda Perubahan APBD 2025 di DPRD

Tomohon, Jurnal123.com — Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H. bersama Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom. menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos., didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefry Polii, S.I.K. Agenda rapat mencakup penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi serta tanggapan/jawaban Wali Kota atas pemandangan umum fraksi terkait Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam penjelasannya, Wali Kota Tomohon menyampaikan bahwa rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025 merupakan tindak lanjut dari perubahan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati bersama DPRD pada 8 Agustus 2025.

“Perubahan APBD diarahkan sesuai dengan perkembangan keuangan nasional dan prioritas pembangunan yang telah dituangkan dalam perubahan RKPD serta perubahan KUA-PPAS. Perubahan ini mempertimbangkan perkembangan ekonomi di dua triwulan sebelumnya, penyesuaian kerangka ekonomi makro daerah, penggunaan SILPA, indikator kinerja, hingga target dan pagu kegiatan,” jelas Wali Kota.

Beliau juga menegaskan pentingnya sinkronisasi program perangkat daerah dengan program nasional, serta memfokuskan belanja prioritas daerah demi mendukung visi-misi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD Kota Tomohon 2025–2029.

Lebih lanjut, Wali Kota menyebutkan bahwa APBD Kota Tomohon memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengalokasian sumber daya pada sektor-sektor prioritas, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian, dan pariwisata. Dengan demikian, belanja daerah diharapkan memberikan efek berganda (multiplier effect) dalam peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, serta pengembangan potensi ekonomi lokal.

Adapun postur perubahan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut:

* Pendapatan diproyeksikan sebesar Rp672.215.209.654.
* Belanja daerah dialokasikan sebesar Rp660.896.969.593,21.
* Mengalami surplus yang setelah komponen pembiayaan netto, tercatat sebesar Rp -11.318.240.060,79.

“Dengan penjelasan ini, kami berharap pembahasan rancangan perubahan APBD dapat dilakukan secara objektif, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel, serta tetap berlandaskan semangat kekeluargaan dan kebersamaan,” tambah Wali Kota.

Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Korwil BIN Tomohon Alfons Sumengge, S.STP., Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., perwakilan Kajari Tomohon, Polres Tomohon, Kodim 1302 Minahasa, Anggota DPRD Kota Tomohon, serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *