Tomohon

Rapat Paripurna DPRD Tomohon Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Tomohon, Jurnal123.com — Pemerintah Kota Tomohon bersama DPRD menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Badan Anggaran, Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, serta Pendapat Akhir Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2024.

Rapat dilaksanakan di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Tomohon, dipimpin oleh Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang, S.Sos., didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefry Polii, S.I.K. Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H. dan Wakil Wali Kota Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom.

Ketiga fraksi di DPRD Kota Tomohon menyatakan persetujuannya terhadap Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Proses ini menandai salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll Senduk menyampaikan bahwa proses penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 merupakan wujud komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Ia juga mengapresiasi kerja sama konstruktif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta peran aktif seluruh fraksi dalam pembahasan.

“Sinergi yang erat antara eksekutif dan legislatif adalah kunci utama kita dalam membangun Kota Tomohon yang kita cintai,” ungkap Wali Kota.

Lebih lanjut, Wali Kota menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran perangkat daerah atas kerja keras dan dedikasi dalam pelaksanaan program-program pembangunan sepanjang tahun anggaran 2024. Ia juga menegaskan bahwa berbagai catatan, saran, dan kritik dari DPRD akan dijadikan bahan evaluasi dan perbaikan ke depan.

Persetujuan Ranperda ini akan dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD, sebelum dievaluasi oleh Gubernur Sulawesi Utara selaku wakil pemerintah pusat di daerah. Proses ini sesuai dengan ketentuan yang mengharuskan persetujuan bersama dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., perwakilan dari Polres Tomohon dan Kodim 1302 Minahasa, anggota DPRD Kota Tomohon, serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *