HukumMetropolitan

Kuasa Hukum Chalas Kromoto Optimis Perkara Merek Bukan Delik Pidana

Jakarta, Jurnal123.com- Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran merek yang menjerat terdakwa Chalas Kromoto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (3/7/2025).

Dalam repliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa terhadap dalil-dalil yang tidak ditanggapi seluruhnya bukan berarti dalil tersebut dapat diterima, melainkan hanya menanggapi hal yang bersifat substantial saja

“Semua hal yang Penuntut Umum nyatakan baik itu dalam surat dakwaan maupun dalam surat tuntutan sudahlah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” papar JPU.

“Dalam perkara ini JPU menyatakan menolak nota pembelaan (Pledoi) terdakwa dan tetap pada tuntutan yang telah di bacakan pada persidangan hari Kamis tanggal 12 Juni 2025,” ucapnya di persidangan

Saat di temui media usai persidangan tim kuasa hukum terdakwa Topan Oddye Prastyo, yang merupakan Managing TOP & Partners menyatakan substansi replik dinilai gagal menjawab pokok nota pembelaan (pledoi) yang telah disampaikan secara mendalam dan sistematis pada Kamis sebelumnya tanggal 26 Juni 2025.

Topan menilai bahwa JPU tidak membantah secara langsung dalil-dalil kunci, seperti merek yang digunakan terdakwa telah terdaftar secara sah dan resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), elemen visual dan konsep antara merek milik terdakwa dan pelapor sangat jelas berbeda sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai persamaan pada pokoknya.

Perkara ini sebelumnya telah melalui proses sengketa perdata dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga seharusnya perkara ini tidak dapat lagi diproses secara pidana berdasarkan asas ultimum remedium dalam hukum pidana,” ujar Topan

Ditambahkannya, tidak ditemukan adanya itikad tidak baik dalam pendaftaran maupun penggunaan merek oleh terdakwa, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 100 ayat (2) UU Merek dan Indikasi Geografis.

“Replik Jaksa tidak membuktikan adanya unsur niat jahat maupun kesamaan yang menyesatkan konsumen. Mereka hanya mengulang narasi dakwaan, tanpa menyentuh fakta penting bahwa merek klien kami telah sah dan digunakan secara jujur,” tegas Topan

Salah satu poin paling krusial yang luput dari Replik Jaksa adalah putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan tidak terdapat persamaan yang membingungkan antara merek terdakwa dan pelapor. Sehingga, langkah pemidanaan justru bertentangan dengan asas kepastian hukum dan prinsip non bis in idem.

Pengamat hukum merek menyebut, jika aspek perdata sudah selesai dan tidak ditemukan pelanggaran, maka langkah kriminalisasi melalui pasal pidana merek menjadi bentuk penegakan hukum yang berlebihan.

Dengan tidak dijawabnya dalil-dalil utama dari pembelaan, posisi hukum terdakwa justru semakin menguat. Tim kuasa hukum pun optimis bahwa Majelis Hakim akan melihat bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur delik pidana, dan menjatuhkan putusan bebas murni bagi terdakwa Chalas Kromoto.(Lin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *