Tomohon

Pjs. Walikota Tomohon Fereydy Kaligis Hadiri Sosialisasi Hibah Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Tomohon, Jurnal123.com – Penjabat Sementara Walikota Tomohon, Ir. Fereydy Kaligis, M.A.P., menghadiri dan memberikan materi dalam kegiatan Sosialisasi Hibah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Acara ini dilaksanakan di Emera Hills, Tomohon, dengan menghadirkan narasumber dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon serta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi Utara.

Dalam sambutannya, Walikota Tomohon menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tomohon untuk terus memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk tahun 2024, mekanisme pencairan dana tersebut mengikuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.10/E-3/Polpum tertanggal 19 Desember 2023 tentang Pencairan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2024.

Walikota menyampaikan bahwa pencairan dana akan dilakukan dalam dua tahap:

  1. Tahap Pertama: Diberikan kepada partai politik peserta Pemilu 2019 yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota periode 2019-2024, dihitung berdasarkan perolehan suara.
  2. Tahap Kedua: Diberikan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota periode 2024-2029, juga dihitung berdasarkan perolehan suara.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa hak partai politik yang menerima bantuan keuangan akan diatur sesuai dengan peresmian anggota DPRD periode baru:

  • Apabila peresmian dilaksanakan antara tanggal 1 hingga 15 pada bulan tertentu, hak bantuan keuangan bulan tersebut akan diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi di Pemilu 2024.
  • Apabila peresmian dilakukan antara tanggal 16 hingga 31, hak bantuan akan diberikan kepada partai politik yang mendapat kursi dari Pemilu 2019.

Secara rinci, Walikota Tomohon menjelaskan bahwa untuk partai politik hasil Pemilu 2019, mereka akan menerima bantuan keuangan selama 9 bulan (Januari–September 2024), sedangkan partai politik hasil Pemilu 2024 akan menerima bantuan selama 3 bulan (Oktober–Desember 2024). Formula perhitungannya melibatkan proporsi bulan terhadap total tahun, dikalikan nilai per suara dan jumlah suara sah.

Dalam penutup sambutannya, Walikota menyampaikan harapannya agar pada tahun 2025, partai politik penerima bantuan dapat menyiapkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami berharap laporan yang disusun sesuai dengan peruntukan dan peraturan yang ada, sehingga ketika ada permintaan dari BPK-RI, partai politik dapat merespons dengan cepat,” ujar Walikota. Ia juga menambahkan bahwa selama ini, pelaporan dari partai politik di Kota Tomohon telah berjalan dengan baik, namun diharapkan untuk terus ditingkatkan.

Sosialisasi ini dihadiri oleh para pengurus partai politik penerima bantuan di Kota Tomohon. Hadir pula Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kota Tomohon, Stenly Mokoromban, S.H., yang turut memberikan dukungan dalam pelaksanaan kegiatan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *