Tanpa Heboh & Intrik, Pemkot Sudah Lama Siapkan Bantuan Hukum Gratis bagi Semua Warga Tomohon
Tomohon, Jurnal123.com – Tanpa digembar-gemborkan atau ditonjol-tonjolkan, Pemerintah Kota (Pemkot)Tomohon ternyata sudah menyiapkan bantuan hukum gratis bagi seluruh maayarakat yang membutuhkan layanan hukum.
Program ini diberikan dengan pertimbangan utama masih banyak warga Tomohon yang tak memiliki akses dan biaya ketika sedang berurusan dengan hukum. “Kita programkan gratis,” kata Kepala Bagian Hukum Setdakot Tomohon, Berny Raksatama Mambu, SH, MH.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada masyarakat ini sejak beberapa waktu lalu sudah mulai disosialisasikan kepada masyarakat, seperti yang dilakaanakan di Kelurahan Kamasi dan Kamasi I, di Aula Kantor Kelurahan Kamasi Kecamatan Tomohon Tengah, Rabu (25/9/2024).
Tampil sebagai narasumber masing-masing Rolando Ngenget,SH, MH perancang Peraturan Perundang undangan bagian hukum, Noelberd Rumajar, Sendy Roeroe, dan Kaban Kesbangpol Stenly Mokorimban.
Kepala Bagian Hukum Berny Raksatama Mambu, SH, MH melalui Richard Lembong menjelaskab bahwa dasar pelaksanaan sosialisasi ini mengacu pada beberapa regulasi penting, di antaranya
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2023 tentang Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
” Tujuan sosialisasi ini sejalan dengan amanat UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Untuk itu, bantuan hukum ini sangat penting bagi masyarakat yang kurang mampu, sehingga sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk mengoptimalkan akses terhadap bantuan hukum di Kota Tomohon,” kata Lembong.
Sosialisasi ini juga dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya bantuan hukum, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, tambah Lembong.
Selain itu, kata dia, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini nantinya akan menjadi instrumen hukum yang penting dalam menjamin hak-hak masyarakat, khususnya yang kurang mampu, serta sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi.
Sementara itu, Kaban Kesbangpol Kota Tomohon Stenly Mokorimban mengatakan Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum merupakan salah satu program pemerintah Kota Tomohon.
“Ini merupakan perhatian dari Pemkot Tomohon dari sekian banyak program yang sementara dan sudah dillaksanakan. Salah satunya pemberian bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu dan sedang tersangkut masalah hukum,” ungkap Mokorimban.
Dijelaskannya pula bantuan ini diberikan secara gratis kepada masyarakat apabila membutuhkan dan pemkot akan menyiapkan tim bantuan hukum untuk pendampingan, tambahnya.
“Kalau mau sewa pengacara itu besar biayanya. Makanya Pemkot hadir ditengah tengah masyarakat terutama yang kurang mampu untuk ikut membantu lewat pendampingan tim hukum,” ujar Mokorimban.
Oleh sebab itu saya berharap kepada seluruh peserta yang hadir agar dapat mengikuti dengan baik sosialisasi Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin yang ada di Kota Tomohon, kata Mokorimban.
Di kesempatan tersebut, Bagian Hukum Setda Kota Tomohon mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dengan memberikan saran dan masukan untuk penyempurnaan Ranperda tersebut.
Tampak hadir, Camat Tomohon Tengah, Jones Mait, masyarakat Kelurahan Kamasi dan Kamasi 1, serta jajaran Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon.