Walikota Caroll Senduk Tekankan Kemudahan Perizinan Termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Tomohon, Jurnal123.com – Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH menghadiri Forum Konsultasi Publik dalam rangka membahas tentang Standar Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tomohon, Kamis (11/7/2024).
Dalam sambutannya, Walikota Senduk menyampaikan bahwa PBG merupakan salah satu bentuk perizinan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Walikota Senduk menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tomohon untuk mempermudah semua proses perizinan, termasuk PBG. Ia meminta masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan baik dan melaporkan jika ada kendala dalam proses perizinan.
“Semua pembayaran langsung ke bank, tidak ada lagi petugas yang pegang uang. Komitmen dari Pemerintah Kota Tomohon, semua perizinan apapun itu harus dimudahkan agar semua masyarakat boleh merasakan bagaimana yang dinamakan pelayanan pemerintah sekarang. Jadi mudah, cepat, dan tepat tentu menjadi harapan pemerintah,” ujar Walikota Senduk.
Forum Konsultasi Publik ini dihadiri oleh Kepala DPMPTSP Kota Tomohon Anneke G. Maindoka SSos MSi, Jajaran Pemerintah Kota Tomohon, serta masyarakat Kota Tomohon utusan dari tiap tiap Kelurahan.
Narasumber dalam kegiatan ini Sekretaris Dinas PUPR Kota Tomohon Jefry Kowaas ST.