Pemkot Tomohon Gelar Bimtek dan Sosialisasi Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2024
Tomohon, Jurnal123.com – Pemerintah Kota Tomohon menggelar kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2024 di Wise Hotel Tomohon. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Investasi/BKPM RI, Kepala Dinas PMPTSP Kota Tomohon, dan para pelaku usaha di Kota Tomohon.
LKPM: Kewajiban dan Manfaat bagi Pelaku Usaha
LKPM merupakan laporan wajib yang harus disampaikan secara berkala oleh pelaku usaha mengenai realisasi investasi, tenaga kerja, produksi, ekspor, kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait penanaman modal. LKPM memiliki banyak manfaat, antara lain:
- Memantau realisasi investasi dan produksi
- Menjadi sarana komunikasi antara pelaku usaha dan BKPM
- Menjadi sumber informasi dalam perumusan kebijakan ekonomi nasional
- Menunjang pertumbuhan ekonomi
Pemerintah saat ini telah berupaya untuk meningkatkan iklim investasi yang kondusif dengan memudahkan pelaku usaha memiliki NIB. Pelaku usaha yang telah memiliki NIB wajib melaporkan LKPM sesuai peraturan BKPM nomor 5 tahun 2021. Sanksi akan diberikan bagi pelaku usaha yang tidak patuh.
Pada tahun 2023, Kota Tomohon mencapai total realisasi investasi sebesar Rp. 351.407.327.642 dari 163 pelaku usaha. Hal ini menunjukkan bahwa Kota Tomohon memiliki pertumbuhan ekonomi yang baik dari tahun ke tahun.
Melalui kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi ini, diharapkan akan ada peningkatan jumlah pelaku usaha yang patuh dalam menjalankan usahanya dan menyampaikan laporan LKPM tahun 2024.