Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon
Tomohon – Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon pada hari Rabu, 29 November 2023. Rapat ini diadakan dalam rangka penyampaian laporan panitia khusus dan pendapat akhir fraksi-fraksi mengenai rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Selain itu, juga akan disampaikan laporan badan anggaran dan pendapat akhir fraksi-fraksi mengenai rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 Kota Tomohon.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE, yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL.
Dalam rapat ini, Walikota Tomohon memberikan pendapat akhir mengenai rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Menurut Walikota Tomohon, rancangan peraturan ini memiliki peran yang penting dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tomohon. Beberapa poin penting dalam rancangan peraturan ini antara lain restrukturisasi jenis pajak daerah, kewenangan pemungutan opsen pajak, penyederhanaan retribusi, penyesuaian tarif pajak dan retribusi, serta perubahan jumlah bab dan pasal dalam ranperda yang diajukan.
Pemerintah Kota Tomohon berencana untuk mengajukan ranperda APBD ini kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk dilakukan evaluasi sesuai peraturan perundang-undangan. Evaluasi tersebut meliputi aspek teknis, material, dan legalitas dari ranperda. Hasil evaluasi gubernur akan disempurnakan oleh badan anggaran DPRD Kota Tomohon bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Hasil penyempurnaan ini akan dituangkan dalam keputusan pimpinan DPRD Kota Tomohon.
Rapat Paripurna ini dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, mewakili Dandim 1302 Minahasa Danramil Tomohon Kapten Armed Zadrak C Sonlay, serta para anggota DPRD Kota Tomohon dan jajaran pemerintah Kota Tomohon.