BRIN Serahkan Hibah Tanah ke Pemkot Tomohon: Perjanjian Resmi Ditandatangani
Tomohon – Hari ini, di Kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Jakarta, dilakukan penandatanganan dokumen terkait hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa dua bidang tanah. Plt Sekretaris Utama BRIN, Nur Try Aries Suestiningtyas, dan Sekretaris Kota Tomohon, Edwin Roring SE ME, secara resmi menandatangani naskah Perjanjian Hibah BMN.
Naskah perjanjian tersebut, dengan nomor B-4298/II.2/PL 02 01/8/2023, dan nomor 590/SET/317, menandai kesepakatan antara BRIN dan Pemkot Tomohon terkait hibah BMN berupa tanah. Sebuah berita acara serah terima, dengan nomor B-4297/II.2/PL.02.01/8/2023 dan nomor 590/SET/316, juga dihasilkan sebagai bukti resmi dari perpindahan hak kepemilikan.
Tanah yang dihibahkan BRIN kepada Pemkot Tomohon berlokasi di kelurahan Lahendong, Kecamatan Tomohon Selatan, dengan total nilai hibah mencapai Rp 5.511.345.000. Dengan penandatanganan perjanjian dan berita acara ini, hak kepemilikan secara resmi beralih kepada Pemerintah Kota Tomohon.
Sekretaris Kota Tomohon mengucapkan terima kasih kepada BRIN atas hibah tanah yang diberikan, menyatakan bahwa aset ini akan segera dimanfaatkan oleh Pemkot Tomohon. Peralihan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan dan kemajuan wilayah setempat.