Benarkan Adanya TPPU Dalam Kasus Investasi Bodong FIN888, Dr Yenti Garnasih Beri Pendapat Selaku Ahli di PN Jakarta Utara
Jurnal123.com || Jakarta – Sidang lanjutan dugaan penipuan secara elektronik berkedok investasi robot trading FIN888 yang merugikan para korban hingga ratusan miliar rupiah. Pada Kamis (14/8/2023) ini menghadirkan Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dr Yenti Garnasih S.H, M.H,.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dipimpin majelis hakim Juli Effendi, SH., MH., selaku Ketua, dengan anggota majelis Slamet Widodo, SH,MH dan Budiarto, SH.
Dalam kesaksiannya selalu ahli, Yenti memaparkan semua aturan terkait TPPU. Selain itu Yenti meyakini bahwa kasus investasi bodong berkedok robot trading FIN888 merupakan tindak pidana pencucian uang.”Saya mengikuti hal ini sejak awal dan telah di BAP pihak kepolisian terkait dugaan TPPU,” tanda Yenti.
Yenti Ganarsih merupakan Doktor Hukum pertama di bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sering menjadi ahli dalam perkara-perkara persidangan khususnya guna membantu mengungkap bentuk TPPU.
“Robbot trading, seperti yang ada di LO yang isinya uraian dari korban , sehingga korban menyerahkan uangnya sebagai investasi, tapi ternyata kan tidak demikian, katanya ada asuransinya ternyata tidak dan katanya dialirkan ke Singapura, ternyata juga tidak,” ujar Yenti kepada Jurnal123.com usai persidangan.
“Kalau fakta itu terjadi memang ada penipuan, ITE , melanggar UU Perdagangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan sekarang korban kehilangan haknya atas uang mereka ya, tentu terjadi TPPU,” tukas Yenti yang juga nampak didampingi Kuasa Hukum Korban Penipuan Robot Trading Fin888, Oktavianus Setiawan SH, C. Med CMLC, Crip.
Kepiawaian Yenti Garnasih tidak perlu diragukan dalam mengungkap tindak pidana ‘money laundry’. Yenti juga merupakan Ketua merangkap anggota dari Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa periode 2019-2023.***
Writer: Jimmy Endey.