Hukum

MA Tolak PK Partai PRIMA

Jurnal123.com || Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah mengambil keputusan terkait permohonan peninjauan kembali Nomor: 120 PK/TUN/2023 yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP PRIMA).

Putusan ini diambil pada hari Selasa, 8 Agustus 2023, dan hasilnya menegaskan bahwa permohonan peninjauan kembali dari DPP PRIMA tidak diterima.

Permohonan peninjauan kembali ini memiliki latar belakang sengketa terkait proses pemilihan umum yang diajukan oleh DPP PRIMA ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022.

Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024, yang diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022.

Dalam putusan peninjauan kembali ini, Mahkamah Agung menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait sengketa proses pemilihan umum memiliki sifat final dan mengikat.

Sehingga tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali, sesuai dengan ketentuan Pasal 471 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 13 ayat (5) PERMA Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Putusan Mahkamah Agung ini menjadi titik akhir dari proses hukum terkait sengketa pemilihan umum yang melibatkan DPP PRIMA dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Keputusan ini memberikan kejelasan hukum bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam sengketa tersebut bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat diganggu gugat melalui upaya hukum lanjutan.

Dengan demikian, masalah hukum yang berkaitan dengan penetapan partai politik peserta pemilihan umum.

Untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta partai politik lokal Aceh untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota pada tahun 2024 telah mendapatkan kejelasan hukum melalui putusan Mahkamah Agung ini.

Demikian putusan yang disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr Sobandi SH, MH. lewat rilisnya.

Editor: Jimmy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *