Hukum

Dihadiri Para Pakar, Forum Wartawan Mahkamah Agung Gelar Seminar Hukum

Jurnal123.com || Jakarta – Kata corruptie dalam bahasa Belanda masuk ke dalam perbendaharaan Indonesia menjadi korupsi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Tindak pidana ini juga dijerat dengan tindak pidana khusus. Tindak pidana khusus adalah tindak pidana yang perundang-undangannya diatur secara khusus artinya dalam undang-undang yang bersangkutan dimuat antara hukum pidana materil dan hukum acara pidana (hukum pidana formil)

Bermodalkan tekad semangat dan panggilan hati sebagai jurnalis yang berkiprah didunia liputan hukum dan kriminal, serta alam gaul yang tak terbatas dihampir semua kalangan dari tukang parkir yang jujur sampai kepada kalangan pejabat teras aparat hukum terkait, lalu sejumlah awak media membentuk lembaga Forum Wartawan Mahkamah Agung RI atau disingkat Forwama.

Ketua Forwama Emil Simatupang (kiri) bersama Ketua Mahkamah Agung Prof Dr H. Muhammad Syarifuddin SH, MH (foto kanan).

Dan untuk pertama kalinya Emil F Simatupang wartawan senior bidang hukum yang merupakan CEO Media Online Info Breaking News, didapuk menjadi Ketua Forwama membawa 87 rekan dari berbagai media kecil dan besar melangkah menuju perubahan besar terhadap sinirgitas antara jurnalis dengan para mitra kerjanya dilapangan kerja nyata dengan sejuta kasus yang mutlat dikaji dan di investigasi, lalu disuguhkan menjadi berita yang bijak penuh edukasi sekaligus berani mengungkap sesuai fakta otentiknya.
Ketua FORWAMA, Mr. Emil Simatupang dan Ketua MA. Prof. Dr. Syarifuddin, SH MH

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa pula Forwama akan mengadakan seminar hukum yang perdana bertajukan ” Kerugian Perekonomian Negara Pada Tindak Pidana Khusus” yang akan dilaksanakan pada Jumat, 4 Agustuis 2023 bertempat di Hotel Luminor, jalan Pecenongan 35 Jakarta Pusat.

Seminar hukum yang menjadi trend bagi kalangan mahasiswa, akademisi dan praktisi hukum bahkan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jajaran hukum terkait dan pelaku usaha bisnis diatas akan dibahas secara mumpuni oleh pakar dibidangnya, dimana Forwama menampilkan Dua pakar hukum sebagai nara sumber yakni Prof. Dr. Supandi, S.H.,M.Hum, hakim agung yang dikenal sebagai mantan ketua kamar Tata Usaha negara (TUN) Mahkamah Agung, yang kini dikenal sebagai guru besar di Universitas Diponegoro(UNDIP), serta Dr. Yenti Garnasih, SH MH, wonder women hukum yang merupakan pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU).

Pengurus Forwama Berpose Bersama.

Oleh karena Panitia Penyelengaranya Forwama yang merupakan sekelompok para jurnalis ibukota, maka acara seminar hukum yang paling bergengsi itu juga akan disiarkan oleh sejumlah TV Nasional dan berbagai media elektronik.

“Sedikit bocorannya saja, sejumlah tokoh dan pakar hukum akan hadir seperti mantan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H., M.H yang pernah menjadi Ketua Dewan Pers, selain itu ada juga Prof. Harifin Tumpa SH MH dan sang Maestro Hukum Prof. Dr. HM. Hatta Ali, SH MH yang kini merupakan Kaparodi S3 Faklutas Hukum Universitas Pancasila. Dan tentunya Prof. Dr. Syarifuddin, SH MH, yang kini menjabat sebagai Ketua MA ke 14 akan menjadi Keynote Speaker dalam seminar hukum tersebut” ungkap Emil kepada sejumlah media pada acara gladi resik di Hotel Luminor, Rabu (2/8/2023) di Jakarta.

Sejumlah praktisi hukum ternama seperti Prof. Otto Hasibuan SH MH dan Prof Dr. OC. Kaligis SH MH juga akan hadir karena sejatinya sebagian besar jurnalis hukum yang mengadakan acara seminar hukum bergengsi itu adalah merupakan mitra sejati lama mereka yang solid sepanjang masa.

“Seminar hukum dengan tema yang kini sedang membelenggu negara kita itu seyogyanya menjadi barometer hukum kedepan, bahwa sejatinya benarlah Hukum adalah merupakan Panglima Terdepan dalam penegakan hukum, apalagi publik dan banyak pelaku usaha harus tau lembaga hukum manakah yang secara hukum patut menghitung kerugian perekonomian negara pada tindak pidana khusus, sehingga para insan hakim pun diruang pengadilan tipikor punya pegangan yang diatur oleh KUHAP dalam memutus perkaranya” pungkas Emil.

Kegiatan Forwama ini merupakan langkah awal untuk kegiatan selanjutnya guna menghimpun serta memberikan wawasan hukum bagi masyarakat serta para jurnalis.

Editor: Jimmy Endey.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *