Walikota Caroll Senduk Sepakati Perda Pemakaman dan Pengabuan
Tomohon – Walikota Tomohon Caroll Senduk menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian Laporan Panitia Khusus dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, serta Pendapat Akhir Walikota terhadap Ranperda Tentang Sistem Penyelenggaraan Pemakaman dan Pengabuan, (10/7/2023) di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon.
Selain itu, DPRD Kota Tomohon melakukan Pembentukan Panitia Khusus Rancangan Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tomohon. Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy J Sundah SE, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs Johny Runtuwene dan Erens D Kereh AMKL.
Walikota Caroll menyatakan tujuan utama adanya peraturan daerah mengenai sistem penyelenggaraan pemakaman dan pengabuan jenazah, adalah untuk memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah.
“Peraturan daerah ini tentunya dibentuk dengan dasar asas pembentukan perundang-undangan pada umumnya, antara lain memihak kepada kepentingan rakyat, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan berwawasan lingkungan dan budaya. Fungsi peraturan daerah sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU tentang pemerintahan daerah,” ungkap Caroll.
Turut hadir, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME bersama jajaran Pemerintah Kota Tomohon, Anggota DPRD Kota Tomohon.