Pemkot Tomohon Serahkan Rancangan KUA/PPAS Tahun 2024 Pada Legislatif
Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon melalui Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 ke DPRD Kota Tomohon, (14/7/2023), diterima oleh Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Penyerahan dokumen tersebut sesuai dengan amanat Pasal 90 Ayat 1 PP No 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS kepada DPRD, paling lambat minggu kedua Bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH mengatakan dengan diserahkannya Dokumen Rancangan KUA PPAS TA 2024, diharapkan DPRD Kota Tomohon untuk mengagendakan kaitannya dengan pembahasan rancangan tersebut.
“Dalam penyusunan APBD, Pemerintah Kota Tomohon tentu tetap memperhatikan prinsip transparan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2017 dan PP Nomor 12 Tahun 2019, dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi dan partisipatif kaitannya penyusunan APBD,” ujar Caroll.
Sementara, Sekretaris Kota Tomohon Edwin Roring SE ME juga sebagai Ketua TAPD Pemkot Tomohon mengungkapkan jika sebelum diajukan ke DPRD Tomohon, Pemerintah Kota Tomohon telah merampungkan tahapan finalisasi dengan melaksanakan Konsultasi Publik Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024.