Demi Kelancaran Pengiriman Dokumen, Mahkamah Agung Gandeng Pos Indonesia
Penulis: Jimmy Arifien.
Jurnal123.com || Jakarta – Mahkamah Agung (MA) gandeng Pos Indonesia untuk penanganan kiriman dokumen surat tercatat dari semua Instansi peradilan dibawah MA melalui jaringan kantor Pos diseluruh Indonesia.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan dilakukanya penandatangan kerjasama antara Mahkamah Agung dengan Pos.Indonesia di Pointlab Co-Woking Space Pos Indonesia Jakarta, Senin ( 22/5/2023 ).
Penandatangan kerjasama dihadiri Direktur Bisnis Kurir & Logistik Pos Indonesia Siti Choiriana dan Kepala Biro Hukum dan Humas badan urusan administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Sobandi.
Melalui kerjasama ini, MA menyepakati penggunaan jasa ekspedisi Pos Indonesia untuk pengiriman dokumen surat tercatat, seperti surat panggilan sidang dan surat isi putusan pengadilan. Kerjasama ini berlaku diseluruh Indonesia bagi semua Instansi peradilan dibawah MA dengan kantor Pos padanan, yaitu kantor Pos yang setara tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Menurut Ana, melalui kerjasama ini, nantinya MA akan memanfaatkan jasa kiriman Pos Indonesia seperti Pos Sameday, Pos Nextday dan Pos Reguler yang saat ini telah tersedia di kabupaten / kota dan provinsi di Indonesia.
“Kerjasama tersebut juga mencakup layanan Pick Up Servis dan Reporting atau dashboard ini, costumer bisa melakukan tracking untuk mengetahui posisi terkini surat yang dikirimkan.” ujarnya.
Ana menjelaskan kerjasama ini menjadi bukti kepercayaan Mahkamah Agung kepada Pos Indonesia untuk menangani kiriman dokumen yang memiliki tingkat informasi yang sangat penting sehingga perlu dipastikan ketepatan proses kiriman sesuai jadwal.
“Kami, Pos Indonesia, memiliki tiga layanan yang mampu mengover semua kebutuhan kiriman pelanggan. Pos Sameday, layanan yang menjamin kiriman sampai dihari yang sama, juga layanan Pos Nextday dengan jaminan sampai keesok harinya,” katanya.
Lebih lanjut Ana menjelaskan, kerjasama ini juga bentuk dukungan Pos Indonesia terhadap penyelenggara negara dalam melakukan aktivitasnya. Sebagai BUMN ekspedisi, Pos Indonesia memiliki tanggung jawab mendukung kelancaran kegiatan pemerintah dalam hal ini, bidang hukum.
“Tidak hanya denganMA, kami (Pos Indonesia) juga menjalin kerjasama dengan instansi pemerintahan lainya. Ini menjadi bukti kepercayaan mereka atas layanan kiriman yang kami miliki.” bebernya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.Republik Indonesia Dr. Sobandi mengatakan, kerjasama ini penting dilakukan karena dipenghujung tahun 2022, telah diundangkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 6, 7, dan 8, yang semuanya mengatur tentang modernisasi administrasi perkara dan persidangan.
“Salah satu hal yang baru dari peraturan tersebut adalah pemberlakuan mekanisme surat tercatat dalam penyampaian panggilan dan pembertauan.” terangnya.
Sobandi menerangkan, sejak 2018, Mahkamah Agung telah memulai langkah untuk melakukan modernisasi administrasi perkara. Pada tahap awal, elektronik hanya dilakukan pada tahapan pendaftaran perkara, pembayaran dan pemanggilan, pada tahun selanjutnya hingga saat ini, modernisasi dilakukan secara menyeluruh, salah satunya dengan berlakunya E – Litigation atau persidangan elektronik.
Sumber: Biro Hukum dan Humas MA.