HukumKesehatanSulawesi Utara

RS Budi Mulia Bitung Bantah Visum Bodong! Pengacara: MA Nyatakan Judex Facti Tidak Salah Penerapan Hukum

Jurnal123.com || Bitung – Maraknya pemberitaan terkait visum bodong terhadap korban penganiayan dibantah pihak Rumah Sakit Budi Mulia (RSBM) Kota Bitung, Sulawesi Utara. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Manajemen RSBM serta Kuasa Hukum Dr Metsi Tatto Kandou, SH. MH di Aula RS Budi Mulia pada Sabtu (25/3/2023).

“Visum bodong seperti yang diberitakan selama ini merupakan informasi yang tidak benar,” ucap Metsi Kandou mengawali konferensi pers yang dihadiri sejumlah awak media.

Menurutnya selama ini pelayanan RSBM telah mengikuti SOP (Standard Operasional Prosedure) sebagaimana aturan sebuah rumah sakit. Layanan prima juga dilakukan guna melayani masyarakat yang membutuhkan layanan medik.

Kasus ini bermula saat Andre dilaporkan atas tuduhan melakukan KDRT terhadap istrinya Landy Irene Rares di Kecamatan Maesa, Bitung, Sulut pada Mei 2020 lalu. Polisi kemudian melakukan penyidikan dan menetapkan Andre sebagai tersangka. Dan prosesnya hukumnya telah berkekuatan hukum tetap (incracht) dengan dikeluarkannya putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) No.5262 K/PID.SUS/2022 pada tanggal 25 Oktober 2022.

Sebelumnya Cecilia selaku keluarga mengaku menemukan banyaknya kejanggalan atas penetapan tersangka Andre. Di antaranya identitas pelapor dan hasil visum yang dikeluarkan pihak rumah sakit berbeda.

Tak hanya itu, Cecelia menyebut jika ada perbedaan nama korban dalam surat hasil visum. Nama Landy Irene Rares berbeda nama dan usia.

Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma sebelumnya juga telah membantah akan adanya visum bodong yang dikeluarkan pihak RSBM.

Metsi Kandou menyatakan bahwa dengan dikeluarkannya putusan kasasi MA, dimana didalamnya menepis semua anggapan akan visum bodong yang dikeluarkan RSBM. Menurut Metsi, salah satu kalimat dalam isi putusan MA menyebut judex facti, atau hakim-hakim yang memeriksa fakta, tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah mengadili terdakwa a quo sesuai hukum acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya.

Kandou mengingatkan bahwa dengan dikeluarkannya putusan MA maka berakhir semua proses permulaan (dikepolisian, red) hingga masuk ke pengadilan negeri, termasuk tudingan visum bodong yang tidak benar.”Jadi saya selaku kuasa hukum mengingatkan lagi bahwa kasus tersebut telah berakhir di MA dan telah berkekuatan hukum tetap. Jika ada tuduhan-tuduhan kembali tanpa dasar maka kami tidak segan-segan akan memprosesnya sesuai hukum berlaku,” tegas Metsi.

Konferensi pers juga dihadiri korban KDRT Landy Irene Rares serta manajemen RS Budi Mulia yang terdiri dari Sr. Monica Suparlan, SJMJ, SKM, MHA : Direktur PT.Ratna Timur Tumarendem yang membawahi RS Budi Mulia Bitung, Direktur RS Budi Mulia dr. Hanly Christian Walintukan, M.Kes , Wakil Direktur Medis dan Penunjang dr. Henry Parengkuan, Wakil Direktur Umum dan Administrasi dr. Rixi Yosua Gahung, dr. Tassya Fransisca Poputra, Wakil Direktur Keuangan dan Akuntasi Suster Hilaria Rumping, SJMJ, Wakil Direktur Keperawatan Suster Carolina Yonna, SJMJ.***

Jimmy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *