Kepala BPN Minahasa Utara Klarifikasi Soal Pembebasan Lahan Bandara Likupang
Jurnal123.com || Dimembe – Terkait pemberitaan yang mempersoalkan pembebasan lahan bakal bandara Likupang di Desa Tatelu Rondor, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Jeffree Supit memberikan klarifikasi.
Berbagai hal yang berkaitan dengan persoalan ganti untung maupun tudingan terhadap Supit yang disebut sering tidak berada di kantornya. Semuanya diluruskan lewat surat resmi yang ditujukan ke Kepala Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Utara.”Saya memberikan klarifikasi lewat surat resmi yang ditujukan ke Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Utara supaya persoalannya jelas,” tukas Supit.
Menurutnya tudingan yang ditujukan kepadanya tidak berdasar dan apa yang dilakukannya mengikuti aturan serta prosedur yang berlaku.
Berikut surat klarifikasi terkait pembebasan lahan bandara Likupang.
Laporan Klarifikasi atas Pemberitaan Media Manado Post Terkait Pengadaan Tanah Jalan Bandara Likupang
Kepada Yth
Bapak Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional Provinsi Sulawesi Utara
Di- Tempat
Disampaikan dengan hormat klarifikasi atas pemberitaan pada media Manado Post tanggal 13 Maret 2023 terkait pengadaan tanah pembangunan dan
pelebaraan jalan bandara likupang :
1. Bahwa pengadaan tanah pembangunan dan pelebaraan jalan bandara likupang
sesuai penetapan lokasi nomor : 297/2020 yang di perpanjang dengan
Penetapan lokasi nomor : 314/2022, tanggal 23 september 2022 adalah meliputi : 14 (Empat Belas) desa, pada tahun 2022 difokuskan pada desa tatelu rondor dengan total anggaran 10 M yang selanjutnya direvokusing menjadi 5 M.
2. Bidang tanah objek pengadaan tanah di desa tatelu rondor terindetifikasi 117
bidang tanah dan telah tervalidasi sejumlah 29 bidang tanah/30 subjek hak
yang kemudian direkomendasikan untuk pembayaran ganti kerugian sejumlah 23 bidang tanah, sisanya belum direkomendasikan untuk pembayaran ganti
kerugian oleh karena pihak yang berhak belum menandatangani surat pernyataan pelepasaan hak atas tanah dan adanya pihak yang belum melengkapi berkas yang disyaratkan. Terkait 88 bidang tanah lainnya sedang dalam proses melengkapi berkas untuk divalidasi setelah SK pelaksana pengadaan tanah terbentuk.
3. Terhadap pemberitaan yang menyatakan “Ratusan warga merasa dibodohi panitia pembebasan lahan tanah dan kinerja jajaran ATR/BPN Minahasa Utara menuai keluhan “ Dijelaskan bahwa selama ini panitia telah bekerja sesuai sistem dan mekanisme
sebagaimana diatur didalam PP 19 tahun 2021 Jo Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No 19 Tahun 2021 serta tidak pernah memiliki niat apalagi melaksanakan tindakan untuk membodohi masyarakat. Sesuai data administratif; panitia belum pernah menerima keluhan terkait peta bidang
maupun pihak yang berhak sesuai daftar nominatif; Bahwa pada saat musyawarah bentuk ganti kerugian dilaksanakan memang ada warga yang mengajukan keluhan secara lisan akan tetapi kemudian warga dimaksud menyatakan setuju dengan menandatangani berita acara musyawarah
penetapan bentuk kerugian.
4. Terkait pemberitaan adanya “10 (sepuluh) bidang tanah yang belum dimasukan dalam daftar penerima ganti untung pergantian lahan pelebaran jalan” dijelaskan bahwa 10 ( Sepuluh) bidang tersebut terdapat ketidaksesuaian antara data yang tertuang dalam alas hak (Sertipikat) dengan fakta fisik bidang tanah sehingga panitia telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan pemilik tanah dan perangkat desa untuk melakukan pengecekan kembali ke lapangan akan tetapi pelaksanaanya mengalami hambatan mengingat ketidak hadiran
dari pihak desa maupun pemilik tanah serta pemilik tanah berbatasan.
5. Terkait pemberitaan yang menyatakan “warga kaget saat sudah ada penetapan
nilai pergantian. Karena mereka tidak pernah menyaksikan adanya petugas yang
datang melakukan pengukuran, dengan menyatakan pula bahwa pihaknya
menyayangkan tidak terpenuhinya rasa keadilan dengan penetapan harga dari
appraisal” Dijelaskan bahwa sesungguhnya pengukuran atas bidang tanah telah dilaksanakan yang kemudian dituangkan dalam peta bidang yang selanjutnya telah dilakukan penilaian oleh appraisal dan kepada warga telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan hal tersebut kepada appraisal pada saat musyawarah bentuk ganti kerugian akan tetapi appraisal menyatakan bahwa hasil penilaian appraisal sudah benar, pada kasus ini panitia telah menyampaikan bahwa sesuai ketentuan PP No 19/2021 jo Peraturan Menteri
ATR/ Kepala BPN No 19/2021 keberatan tersebutdisampaikan kepada pengadilan negeri akan tetapi warga tidak ingin melakukan hal tersebut.
6. Bahwa keinginan Anggota DPRD Provinsi Sulut bersama Camat serta pejabat
terkait sesuai pemberitaan di media dimaksud untuk bertemu dengan Kepala Kantor Pertanahan Minahasa Utara yang disinyalir sering tidak berada ditempat;
Dijelaskan bahwa kunjungan ke Kantor Pertanahan tersebut bertepatan dengan
tugas kedinasan ke luar daerah yaitu :
a. Konsultasi teknis kepada Direktur Jenderal Penanganan Sengketa Dan Konflik Pertanahan dan Direktur Jenderal Pengadaan Tanah terkait permasalahan pengadaan tanah dalam hubungan tindak lanjut
pelaksanaan putusan pengadilan dengan amar gugatan pengugat tidak
diterima;
b. Penyampaian keterangan di Kejaksaan Agung Jakarta atas Pengadaan Tanah langsung oleh PLN Persero atas objek tanah yang terletak di Minahasa Utara sehubungan dengan beberapa sertipikat atas tanah diatasnya.
c. Serta sedang dalam perawatan di RS. Pancaran Kasih Manado selama
beberapa hari karna sakit.
d. Mengikuti Rapat Kerja Nasional di Jakarta.
7. Ditambahkan penjelasan bahwa Surat Keputusan Susunan Keanggotaan
Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan dan Pelebaran Jalan Bandara-Likupang dan Sekretariat Tahun 2022 telah berakhir pada akhir Desember
tahun 2022 sehingga kegiatan kelanjutan Pengadaan Tanah akan dilaksanakan setelah diterbitkanya surat keputusan baru tentang Susunan Keanggotaan Dan
Sekretariat Pengadaan Tanah 2023. Permintaan untuk penerbitan surat keputusan tentang Pelaksana Pembangunan Jalan Bandara Likupang Tahun 2023 oleh Kepala Dinas Perumahanan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Daerah Provinsi
Sulawesi Utara nomor : 590/81/PERKIMTAN/II/2023, Tanggal 24 februari 2023, baru di terima oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa utara pada tanggal 24 februari 2023. Dengan mengingat unsur-unsur pelaksana pengadaan
tanah di dalamnya termasuk stakeholder yakni dinas teknis terkait serta pemerintah daerah setempat maka Kepala Kantor Pertanahan Minahasa Utara
telah bersurat dengan nomor : AT.02.02/075-71.06/III/2023, Tanggal 2 Maret 2023 kepada stakeholder dimaksud untuk menunjuk 1 (satu) orang pejabat sebagai anggota pelaksana pengadaan tanah. Setelah nanti stakeholder
menjawab surat tersebut selanjutnya diterbitkan surat keputusan pengangkatan susunan pelaksana pengadaan tanah Pembangunan dan
Pelebaran jalan Bandara-Likupang, paling lambat minggu keempat bulan Maret tahun 2023.
Demikian, penyampaian klarifikasi ini disampaikan sebagai laporan terima kasih.
KEPALA KANTOR PERTANAHAN
KABUPATEN MINAHASA UTARA
JEFFREE J.R SUPIT, SH, MH
NIP: 196609251987011001