HukumMetropolitan

JPU Bacakan Dakwaan Pada Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Icha, Kuasa Hukum Keberatan BAP Tambahan Tiada

Jurnal123.com || Jakarta – Sidang perdana kasus pembunuhan Ade Yunia Rizabani Paembonan alias Icha berlangsung pada Rabu (15/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang tidak menghadirkan terdakwa dalam ruang sidang namun hanya dilakukan secara virtual.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, dimana didalamnya kronologis terjadinya peristiwa pembunuhan yang diduga dilakukan RT alias Rudolf terhadap Ade Yunia Rizabani Paembonan alias Icha di Apartemen Green Pramuka pada 17 Oktober 2022 sekitar pukul 21.30 Wib.

Dalam pembacaan dakwaan tersangka RT diduga membunuh Icha karena dendam dan sakit hati. Yang menjadi pemicu hal tersebut adalah karena korban dekat dengan Hardiman, orang yang dibenci tersangka.

Usai pembacaan dakwaan, Kuasa Hukum terdakwa RT, Suryani Hariandja S.H, mempertanyakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan yang tidak dicantumkan.

Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan eksepsi dan BAP tambahan.***

Editor: Jimmy Endey.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *