Berhasil Tuntaskan Kasus Mafia Tanah, Kajati Sultra Raimel Jesaja Terima Pin Emas
Editor: Jimmy Endey.
Jurnal123.com || Jakarta – Dalam upaya pencegahan dan penyelesaian kejahatan pertanahan Tahun 2022. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memberikan apresiasi terhadap sejumlah aparat penegak hukum disejumlah daerah di Indonesia.
Menteri ATR/Kepala BPN dalam sambutannya menjelaskan terkait capaian gemilang yang telah diraih dalam hal penanganan konflik dan sengketa. “Kita telah menorehkan capaian signifikan dalam pemberantasan kasus mafia tanah di tanah air. Kita telah berhasil menuntaskan 60 kasus mafia tanah pada tahun ini, khusus terkait permasalahan mafia tanah. Pesan presiden jangan beri ampun, karena masalah pertanahan menyangkut hajat hidup orang banyak. Maka, jika masih ada mafia tanah, mari bersama-sama kita Gebuk!” tegas Menteri ATR/Kepala BPN di Borobudur Hotel Jakarta, pada Rabu (07/12/2022).
Ia pun lantas mengapresiasi kerja sama 4 (empat) pilar dalam berbagai penyelesaian setiap konflik pertanahan yang telah dilakukan. “Saya sangat apresiasi dengan apa yang telah dilaksanakan antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan.
Kegiatan yang dilakukan juga rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan Tahun 2022 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) berlangsung mulai 5-7 Desember.
Dalam rapat ini juga dilakukan pemberian penghargaan dan penyematan pin emas kepada sejumlah pejabat daerah, salah satunya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Raimel Jesaja SH, MH. Selain Raimel sejumlah pejabat yang memperoleh penghargaan serupa yakni Kabid Propam, Kepala Kantor Wilayah BPN di lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara; Kepala Kantor Wilayah BPN, Kapolda, dan Kajati di lingkungan Provinsi Sulawesi Selatan; Kepala Kantor Wilayah BPN, Aspidum, dan Ditreskrimum di lingkungan Provinsi DKI Jakarta yang berhasil menyelesaikan Target Operasi dengan target P21 100% ditambah Non Target Operasi. Kemudian, atas Penghargaan Penyelesaian Kasus Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi yang diberikan kepada Sekda Provinsi Jambi, Direskrimum Polda Jambi, Kapolda periode 2020-2022, Aspidum Kejati Provinsi Jambi, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Ketua DPRD Kabupaten Jambi, Danrem Provinsi Jambi, Bupati Kabupaten Batanghari; serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari.(jim)