Tomohon

Walikota Tomohon Hadiri Sosialisasi Peraturan Mendagri Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023

Tomohon – Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. menghadiri dan membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 Dilaksanakan di Grand Linow Tomohon, Sabtu 12 November 2022

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si. menjadi narasumber dalam sosialisasi ini.

Sambutan Walikota Tomohon :

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini dimana memiliki makna yang strategis dalam melangkah untuk menyusun APBD tahun anggaran 2023. Saya berharap kita dapat mengikuti dengan baik sehingga nantinya kita dapat memahami inti materi yang disajikan serta kita mendapat output dan outcome yang sama-sama akan kita raih. Selanjutnya terkait dengan penyusunan APBD tahun anggaran 2023, ada beberapa hal harus menjadi perhatian kita bersama, antara lain :

1. Dengan berbagai regulasi yang ada, penyusunan APBD tahun anggaran 2023 agar lebih fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif dan menunjang tema yang tercantum dalam rencana kerja pembangunan daerah kota tomohon tahun 2023 yaitu “peningkatan pembangunan infrastruktur berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, kualitas SDM, serta pemulihan ekonomi”.

2. memperhatikan jadwal dan tahapan dalam menyusun APBD sesuai yang tertuang dalam permendagri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023 dengan tidak mengurangi substansial APBD yang diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif;

3. APBD yang juga merupakan instrumen penting dalam menggerakkan perekonomian baik di daerah maupun nasional, maka disamping pentingnya pemahaman peranan APBD dalam konteks pembangunan daerah, perlu penyelarasan dengan kebijakan pembangunan provinsi dan kebijakan pembangunan nasional;

4. memperhatikan anggaran-anggaran yang menjadi pengeluaran wajib (mandatory spending) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undagan.

5. pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran dalam menyusun anggaran yang telah didedikasikan untuk rakyat benar-benar berjalan secara efisien dan dijaga dengan penuh integritas sehingga berjalan efisien;

6. belanja hibah dan belanja bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintah, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangundangan.

7. dalam rangka peningkatan kualitas penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan daerah, untuk menjamin konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran agar menghasilkan APBD yang berkualitas serta menjamin kepatuhan terhadap kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran agar aparat pengawas intern pemerintah (APIP) sebagai quality assurance untuk melakukan reviu atas dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

Untuk mencapai pengelolaan keuangan yang berkualitas dan baik sesuai dengan azas umum pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan dan perundang undangan yang ada, diperlukan disiplin dan komitmen bersama mulai dari perencanaan, penganggaran, pengeloaan dan pelaksanaan serta pertanggungjawabannya.

oleh karena itu diperlukan sistem pengendalian intern yang memadai yang dapat dipertanggungjawabkan, serta peran dan fungsi pengawasan DPRD juga berpengaruh terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah. Indikator utama untuk mengukur kualitas pengelolaan keuangan daerah adalah ketepatan penyelesaian APBD, tingginya penyerapan APBD, ketepatan penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), kualitas opini pemeriksaan BPK dan perbaikan atas indeks persepsi korupsi (IPK).

sebagai informasi dapat disampaikan bahwa upaya pembenahan terus dilakukan baik dari aspek pengelolaan keuangan maupun kinerja organisasi, dapat dilihat atas kerja keras dan komitmen bersama dimana laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kota tomohon oleh BPK-RI dapat meraih wajar tanpa pengecualian (WTP) sembilan kali berturut-turut. namun kita jangan berpuas diri atas prestasi yang telah diraih, kita terus berusaha dan mempertahankannya.

Sehubungan terlaksananya sosialisasi ini, saya meminta perhatian kepada seluruh peserta yang hadir pada hari ini agar benar-benar memanfaatkan kesempatan yang sangat berharga ini, dan jika ada hal-hal yang perlu disampaikan kepada narasumber agar pada kesempatan ini dapat digunakan sebaik baiknya, oleh karena yang hadir ditengah tengah kita adalah narasumber yang benar-benar memahami Permendagri ini.

Dirjen Bina Keuangan Daerah :

Sumber Daya Manusia merupakan Hal yang paling penting dalam pemerintahan.

Kepala Perangkat Daerah harus mempunyai gagasan yang cemerlang dalam melaksanakan visi dan misi kepala daerah.

Yang menjadi prioritas dalam APBN tahun anggaran 2023 yaitu Penanganan Covid / dampak sosial ekonomi dan penanganan Inflasi

Mempercepat realisasi APBD agar uang beredar di masyarakat agar ekonomi tumbuh dan berkembang

Kepada seluruh peserta agar selalu meningkatkan Kapasitas hard skill dan soft skill, inovasi & kreativitas, dan motivasi diri

Dihadiri oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Drs. Hendra Fitra, M.Si. beserta rombongan, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs. Johny Runtuwene, D.E.A., dan Erens Kereh, A.M.K.L., Anggota DPRD Kota Tomohon James Kojongian, serta Jajaran Pemerintah Kota Tomohon juga Para Lurah Se- Kota Tomohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *