PD Pasar Tomohon Optimalkan Administrasi Kewajiban Pedagang
Tomohon – Langkah kongkrit terus dilakoni PD Pasar Tomohon, terutama dalam penataan berbagai administrasi keabsahan bagi pedagang yang menempati area seperti Ruko, Kios dan Lapak.
Terkait hal itu, PD Pasar Tomohon melakukan penyerahan stiker lunas bagi pedagang yang sudah menyelesaikan kewajibannya dengan pemberian Surat Kontrak Penggunaan Bangunan (SKMB) Tahun 2022, serta pembagian Kartu Identitas Pedagang (KIP), (21/9/2022) di Pasar Beriman Tomohon.
Disampaikan Direktur Umum PD Pasar Tomohon Freddy Ruru SE jika bagi pengguna Ruko telah melaksanakan kewajibannya 15 dari 18 pedagang. Sementara, untuk Kios dari 75 yang menyelesaikan kewajiban sudah sekitar 49 persen, sedangkan Lapak sudah mencapai 40 persen.
“Untuk itu, kami manajemen akan terus memotivasi pedagang dalam pelunasan SKMB untuk Tahun 2022, hingga masa berakhirnya Desember 2022,” ungkap Ruru.