Kronologi 5 Pria di Tomohon Rudapaksa Bocah 12 Tahun Secara Bergilir
Tomohon – Polisi menangkap 5 pria yang memperkosa bocah 12 tahun secara bergilir di Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut). Korban lebih dulu dicekoki minuman keras (miras) sebelum diperkosa.
Kasi Humas Polres Tomohon AKP Hanny Goni mengatakan korban awalnya diajak ke rumah pelaku AK (20) di Kelurahan Kakaskasen Dua, Kecamatan Tomohon Selatan, Minggu (21/8) sekitar pukul 04.00 Wita. Korban saat itu diajak oleh dua teman perempuannya yang bernama Meilyn dan Tania.
Setibanya di lokasi, pelaku AK lantas menyuruh rekannya JM (25) membeli miras jenis cap tikus. Setelah itu para pelaku mengajak korban pesta miras di rumah tersebut.
“Setelah tiba di rumah tersebut JM pun langsung membeli minuman keras guna untuk membuat mabuk korban,” kata Kasi Humas Polres Tomohon AKP Hanny Goni saat dimintai konfirmasi, Kamis (25/8/2022).
Selanjutnya sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (21/8), Meilyn dan Tania pulang. Keduanya meninggalkan korban di lokasi.
“Tiba-tiba sekira pukul 11.00 Wita Meylin bersama Tania langsung pulang ke rumah mereka dan meninggalkan korban di rumah pelaku AK,” ujarnya.
Sementara para pelaku lagi-lagi mengajak korban menenggak miras. Kemudian sekitar pukul 18.00 Wita, pelaku FK bersama 4 orang temannya memanggil korban masuk di kamar hingga diperkosa secara bergilir.
Selanjutnya para pelaku meninggalkan korban di teras rumah. Sementara ayah korban mendatangi rumah pelaku AK dan mendapati korban sudah dalam keadaan lemas.
“Orang tua korban mendatangi rumah pelaku AK dan mendapati anaknya sudah sangat lemah yang sedang tidur di teras rumah,” katanya.
Korban kemudian dibawa pulang ke rumahnya oleh ayahnya. Namun saat dalam perjalanan, korban menceritakan kepada ayahnya bahwa ia diperkosa oleh lima pelaku tersebut.
“Mendengar pengakuan itu, ayah korban langsung melaporkan hal tersebut di Mako Polres Tomohon,” katanya.
Adapun kelima pelaku yang ditangkap di tempat berbeda itu masing-masing berinisial AK (20), VL (19), CR (16), VL (17) dan JM (25).
(Detik.com)