Kanwil BPN Sulut Hormati Penegakan Hukum
Jurnal123.com || Manado – Dalam rangka mendukung penuh penegakan supremasi hukum di Indonesia, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Sulawesi Utara (Kanwil BPN Sulut) Luthfie Zakaria membantah tudingan instansinya sebagai bagian dari Mafia Tanah.”Negara ini adalah negara hukum, saya wajib menjunjung tinggi penegakan hukum di Indonesia,” tukas Luthfie kepada Manadozone.com. Menurutnya putusan hukum yang dikeluarkan lembaga peradilan dan telah berkekuatan hukum tetap patut dihormati.
Berikut rilis resmi yang disampaikan Kanwil BPN Sulut terhadap sejumlah perkara tanah yang telah berproses dan memiliki kekuatan hukum tetap (incracht).
KLARIFIKASI PERMASALAHAN TANAH DI:
1. Desa Tiberias, Kec. Poigar, Kab. Bolaang Mongondow
2. Desa Paputungan, Kec. Likupang Barat, Kab. Minahasa Utara
3. Kelurahan Bitung Barat, Kec. Maesa, Kota Bitung
Pada tanggal 20 Juni 2022 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Sulawesi Utara bersama Komite Petani Penggarap Desa Tiberias Bolaang Mongondow, Masyarakat Paputungan Minahasa Utara serta Masyarakat Candi
Bitung dan Mahasiswa PMII Metro Kota Manado telah melakukan Aksi damai dengan Isue: “Berantas Mafia Tanah, Stop Kriminalisasi Masyarakat dari Kepentingan Mafia Tanah di Sulawesi Utara”. Terhadap aksi damai tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Utara bersama Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kepala Bidang Survey dan Pemetaan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara dan Kepala Kantor Pertanahan
Kota Bitung; telah menjelaskan dengan terang benderang berdasarkan data dan fakta yang pada intinya menerangkan bahwa atas ketiga permasalahan tanah
tersebut telah diperiksa dan diuji melalui lembaga peradilan sebagai berikut:
1. Kasus Desa Tiberias
Putusan PTUN Manado Nomor 91/G/2016/PTUN.Mdo Jo. Putusan PTUN Manado Nomor 182/B/2017/PT.TUN.MKS Jo. Putusan MA Nomor 321 K/TUN/2018 sebagai para pihak Penggugat Abner Patras, dkk (245 orang), Tergugat I Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bolmong dan Tergugat II Bonny Wijaya
(Direktur PT Malisya Sejahtera) dikutip dalam amar putusan diantaranya dalam Penundaan menolak permohonan dan penundaan Para Penggugat, tentang pelaksanaan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 02/Desa Tiberias tanggal 31 Oktober 2001, Surat Ukur Nomor 5/Tiberias/2001 tanggal 30 Oktober 2001, Luas
1.771.320 M2 atas nama PT. Malisya Sejahtera, dalam Pokok Perkara menyatakan gugatan para Penggugat tidak diterima. Kemudian putusan PTUN Manado tersebut dikuatkan dengan putusan pada Tingkat Banding dan pada Tingkat Kasasi permohonan kasasi ABNER PATRAS, dkk (245 orang) ditolak. Selanjutnya status kepemilikan bidang tanah dimaksud diperkarakan oleh
101 Orang masyarakat Tiberias di Pengadilan Negeri Kotamobagu dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 85/Pdt.G/2018/PN Ktg diantaranya dalam Pokok Perkara menyatakan mengabulkan gugatan para
Penggugat (Abner Patras dkk, 101 Orang) untuk Sebagian, Menyatakan menurut hukum bahwa pemberian hak oleh Tergugat II kepada Tergugat I atas tanah sengketa berupa Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 02/Desa Tiberias atas nama PT. MALISYA SEJAHTERA (Tergugat I) merupakan perbuatan melawan hukum, Menyatakan bahwa hak atas tanah yang terletak di Desa Tiberias Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow eks HGU PT Poigar dengan seluas + 177,320 Hektar Wajib mendapat prioritas utama untuk diberikan hak kepada para Penggugat dan wajib memperoleh perlindungan hukum. Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 02/Desa Tiberias atas nama PT MALISYA
SEJAHTERA (Tergugat I) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Bahwa kemudian Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu tersebut dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 150/PDT/2019/PT MND tanggal 16 desember 2019 akan tetapi pada tingkat Kasasi, Mahkamah Agung RI sesuai Putusan Nomor 2566 K/Pdt/2020 tanggal 19 oktober 2020
MENGADILI mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi PT MALISYA SEJAHTERA dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor
150/PDT/2019/PT MND, tanggal 16 Desember 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 85/Pdt.G/2018/PN Ktg tanggal 1 Agustus
2019 MENGADILI SENDIRI dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya.
2. Kasus Desa Paputungan
Tercatat ada 4 perkara sengketa kepemilikan antara masyarakat
paputungan dengan PT. Bhineka Mancawisata yang telah diputus sesuai putusan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai berikut:
a. Putusan Perdata Airmadidi Nomor 62/Pdt.G/2021/PN.Arm tanggal 15
Desember 2021 dengan objek perkara SHGB No.13/Paputungan, SHGB No.14/Paputungan, dan SHGB No.45/Paputungan An. PT.Bhineka Mancawisata, pihak Penggugat Juliawanty Lahupe dan Tergugat PT BHINEKA MANCAWISATA dkk, dalam amar putusan diantaranya
menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
b. Putusan Perdata Airmadidi Nomor 200/Pdt.G/2021/PN Arm tanggal 22 Februari 2022, objek perkara sebidang tanah yang terletak di desa paputungan pihak penggugat Nursin lasuasa, Tergugat diantaranyya
Tergugat II PT. Bhineka Mancawisata dan Turut Tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara, diputus dengan amar putusandiantaranya dalam pokok perkara Menolak gugatan Penggugat untuk
seluruhnya.
c. Putusan Perdata Airmadidi Nomor 103/Pdt.G/2021/PN Arm tanggal 28 Juni 2021 dengan objek Sebidang tanah yang terletak di Desa Paputungan, sebagai para pihak penggugat Hoodner Kakondo, Tergugat diantaranya
Tergugat IX PT Bhineka Manca Wisata BMW dan Turut Tergugat XI Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara; telah diputus dengan amar
putusan mengabulkan permohonan Penggugat tentang pencabutan gugatan Nomor 103/Pdt.G/2021/PN Arm.
d. Putusan Perdata Airmadidi Nomor 195/Pdt.G/2021/PN Arm tanggal 14
September 2021, pihak penggugat Hoodner Kakondo, Tergugat diantaranya Tergugat IX PT. Bhineka Manca Wisata BMW dan Turut Tergugat II Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara, diputus dengan amar putusan: mengabulkan permohonan Penggugat tentang pencabutan gugatan
Nomor 195/Pdt.G/2021/PN Arm, memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor: 195/Pdt.G/2021/PN.Arm, dalam buku register induk perkara
perdata gugatan Pengadilan Negeri Airmadidi.
3. Kasus Kelurahan Bitung Barat
Tercatat 40 orang masyarakat Kelurahan Bitung Barat mengajukan gugatan di Pengadilan TUN dengan Tergugat diantarnya Tergugat I Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, selanjutnya telah diperiksa dan diuji dan diputus sesuai
Putusan TUN Manado Nomor 35/G.TUN/2012/PTUN MDO tanggal 16 April 2013
dengan amar putusan diantaranya dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal sertipikat Hak Milik Kedua Nomor
2/Desa Bitung Barat tanggal 14 September 1989, Gambar Situasi Nomor 183 tahun 1989 tanggal 14 September 1989, Luas 43.080 m2 (empat puluh tiga ribu delapan
puluh meter persegi) atas nama Adriana Frederika Pasiak, Julie Juliana Pasiak dan Lintje Tamawiwi janda dari Maurits Pasiak yang terakhir telah dibaliknama/dialihkan ke atas nama Robby Hosano. Mewajibkan Tergugat untuk
mencabut sertipikat Hak Milik Kedua Nomor 2/ Desa Bitung Barat tanggal 14 September 1989, Gambar Situasi Nomor 183 tahun 1989 tanggal 14 September
1989, Luas 43.080 m2 (empat puluh tiga ribu delapan puluh meter persegi ) atas nama Adriana Frederika Pasiak, Julie Juliana Pasiak dan Lintje Tamawiwi janda
dari Maurits Pasiak yang terakhir telah dibaliknama/dialihkan ke atas nama Robby Hosano. Selanjutnya Putusan TUN Nomor 35/G.TUN/2012/PTUN MDO tersebut
diatas telah dibatalkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi TUN Makassar nomor 82/B/2013/PT. TUN.MKS tanggal 3 September 2013 yang amarnya Membatalkan
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor
35/G.TUN/2012/PTUN.MDO, tanggal 16 April 2013 yang dimohonkan banding
tersebut dan Menyatakan gugatan Para Penggugat/Terbanding tidak diterima.
Selanjutnya pada tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung RI diputus dengan amar
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi Alex Linggar, dkk (40 orang).
Dalam menyikapi permasalahan atas ketiga Kasus tersebut diatas, dalam rangka menjunjung tinggi penegakan hukum dan keadilan Kepala Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Utara berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Nomor 21 tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan
Pasal 37 ayat (1), “Setiap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap wajib dilaksankan”.Dalam aksi damai dimaksud, warga masyarakat meminta kepada Kakanwil
BPN Sulawesi Utara untuk membatalkan sertipikat-sertipikat yang telah diterbitkan, akan tetapi permintaan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti mengingat dalam perkara sebagaimana diuraikan diatas tidak ada amar putusan
yang memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional untuk membatalkan sertipikat tersebut sehingga harus dipandang bahwa sertipikat adalah alat bukti
hak yang paling kuat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Sikap Badan Pertanahan Nasional sekaligus membantah akan tuduhan yang seakan akan mempredikatkan lembaga Badan Pertanahan Nasional sebagai
bagian dari Mafia Tanah.
Lewat klarfikasi dalam bentuk rilis diatas, Kepala Kanwil BPN Sulut berharap semua pihak untuk menghormati penegakan hukum.(jim)