Kamis, April 18, 2024
spot_img
BerandaSulawesi UtaraTomohonWalikota Tomohon Caroll Senduk Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tentang RPPLH Tahun 2021-2051

Walikota Tomohon Caroll Senduk Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tentang RPPLH Tahun 2021-2051

Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Tomohon Tahun 2021-2051, Jumat, 10 Juni 2022.

Paripurna tersebut dalam rangka Penyampaian Laporan Panitia Khusus dan Pendapat Akhir Fraksi serta Pendapat Akhir Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Tomohon.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL.

Pendapat akhir Walikota Tomohon menegaskan, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, sebagaimana dimaksud pasal 10 ayat (1), Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) disusun oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya, serta pasal 10 ayat (3) dimana RPPLH Kota diatur dengan Peraturan Daerah Kota.

“Untuk itu, kesempatan ini saya memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Tomohon yang telah mengagendakan kegiatan rapat Paripurna DPRD sebagai langkah maju dalam penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Tomohon Tahun 2021-2051,” kata Senduk.

RPPLH memuat rencana tentang pemanfaatan dan/atau pencadangan Sumber Daya Alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup; pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam; serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. sehingga tahapan yang dilakukan dalam penyusunan RPPLH meliputi : pelaksanaan inventarisasi lingkungan hidup, penentuan dan penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH), perumusan muatan RPPLH, penyusunan dan pembahasan ranperda , penetapan dan implementasi RPPLH serta monitoring dan evaluasi. dimana saat ini, kita sudah memasuki tahap penetapan dan implementasi RPPLH.

Hadir dalam paripurna tersebut, Kapolres Tomohon AKBP Arian Colibrito SIK MH, Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf Ircham Effendi, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Alfonsius Gebhard Loe Mau SH MH, para anggota DPRD bersama unsur pejabat jajaran Pemkot Tomohon.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments