NusantaraSulawesi UtaraTomohon

Walikota Caroll Ajukan LKPJ TA.2021 Pada Paripurna DPRD Tomohon

Tomohon – Walikota Tomohon Caroll JA Senduk SH melakukan Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Tomohon Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, (19/4/2022).

Selain itu, DPRD Kota Tomohon juga melakukan Pembentukan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tomohon tahun 2020 – 2024 dan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan.

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon DjemmyJ Sundah SE didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens D Kereh AMKL, dihadiri jajaran Anggota DPRD Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon.

Walikota Caroll mengatakan LKPJ
sesuai dengan Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah, serta pada Pasal 71, LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

“Patut kami akui, bahwa kemajuan pembangunan di Kota Tomohon ini merupakan hasil sinergitas yang baik, antara pemerintah, DPRD dan seluruh elemen masyarakat. Berbagai keberhasilan pembangunan baik sarana prasarana pertanian, jalan, air bersih, kesehatan, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, pembangunan di kelurahan, fasilitasi terhadap investasi adalah kerja sama yang sinergis dan harmonis sebagai bukti komitmen dalam upaya untuk meningkatkan percepatan pembangunan di berbagai sektor,” ujar Caroll. (Rommy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *