Caroll: LKPJ 2021 Pemkot Tomohon Sudah Sesuai Aturan, Soal Menggelar Paripurna Hak DPRD
Tomohon – Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH melakukan pengajuan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2021, telah sesuai dengan aturan berlaku, karena secara administratif Pemerintah Kota Tomohon melalui Walikota Tomohon telah menyampaikan kepada Ketua DPRD Tomohon lewat Surat Walikota Nomor 48/WKT/III-2022 tertanggal 14 Maret 2022 tentang Penyampaian LKPJ berserta Dokumen LKPJ untuk dapat diagendakan dalam rapat paripurna, serta sudah diterima oleh Ketua DPRD tertanggal 14 Maret 2022.
Dijelaskan Walikota Caroll (20/4/2022) jika sesuai Pasal 18 Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 disebutkan bahwa LKPJ disampaikan oleh Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Jadi kami tinggal menunggu penjadwalan DPRD Kota Tomohon, karena itu kewenangan mereka,” jelas Caroll.
Diketahui hasil investigasi, Pemerintah Kota Tomohon tidak terlambat, dikarenakan sesuai hasil Rapat Banmus tanggal 4 Maret 2022 lalu, Rapat Paripurna LKPJ masih bersifat tentatif, sehingga pelaksanaannya belum jelas. Dan sampai lewat tanggal batas tanggal 31 Maret 2022, DPRD Tomohon belum juga mengagendakan rapat paripurna.
Ketika dikonfirmasi pada Anggota DPRD Kota Tomohon sekaligus Ketua Fraksi PDI-P yakni Noldie Lengkong, bahwa DPRD Kota Tomohon melalui hasil Rapat Banmus pada tanggal 11 April 2022, terjadi kesepakatan untuk diagendakan rapat paripurna LKPJ pada tanggal 19 April 2022.
“Secara normatif Walikota Tomohon tidak terlambat dalam menyampaikan LKPJ. Sebab, penjadwalan Paripurna DPRD Tomohon untuk Penyampaian LKPJ 2021 merupakan kewenangan DPRD Kota Tomohon yang diputuskan lewat rapat Badan Musyawarah,” kata Lengkong. (Rommy)