NusantaraSulawesi UtaraTomohon

Caroll Senduk Ikuti Launching Permendagri Nomor 59 Tahun 2021

Tomohon. Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH mengikuti Launching Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang dilaksanakan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemenddari) Republik Indonesia, bertempat di Hotel Bidakara Jakarta, kamis (10/3/2022).

Launching dipimpin oleh Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Dr Sugeng Haryono, mewakili Menteri Dalam Negeri.

Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

Membawakan sambutan Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Sugeng Hariyono mengungkapkan, SPM merupakan bagian dari urusan pemerintahan konkuren. Urusan tersebut meliputi 32 urusan yang terdiri dari 24 urusan wajib dan 8 lainnya merupakan pilihan.

Dari 24 urusan wajib tersebut, kata Sugeng, 6 di antaranya merupakan layanan dasar yang meliputi pendidikan; kesehatan; sosial; pekerjaan umum; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Sugeng menuturkan, Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang kini digantikan oleh UU Nomor 23 Tahun 2014, telah mengatur bahwa penyelenggaraan urusan wajib terkait layanan dasar tersebut harus mengacu pada SPM.

“Dan SPM ini sudah ditetapkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018,” terang Sugeng.

Adapun Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 memiliki sejumlah aspek perbedaan dibanding Permendagri Nomor 100 Tahun 2018. Perbedaan itu misalnya pada aspek jenis dan mutu layanan.

Pada aspek tersebut, Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 menjelaskan tentang teknis pelayanan dasar terhadap penerima dan mutu minimal layanan dasar atas indikator, target, dan batas waktu capaian. Dalam aturan tersebut juga sudah tergambarkan soal mutu minimal layanan.

Sedangkan dalam aspek yang sama, Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 menjelaskan tentang jenis pelayanan dasar, indikator, target capaian, serta batas waktu capaian yang hanya mencakup penerima layanan dasar. Namun, pada regulasi tersebut belum tergambarkan mutu minimal layanan

Launching diikuti oleh para Gubernur, Walikota/Bupati, Ketua DPRD Provinsi, serta Ketua DPRD Kabupaten Kota seluruh Indonesia, baik yang ikut secara tatap muka juga secara daring.

Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara yang ikut secara langsung yakni Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa Utara.

Adanya Launching Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal, Wali Kota Tomohon mengatakan selaku pemerintah Kota Tomohon tentu mendukung sepenuhnya berbagai kebijakan Pemerintah Pusat seperti dalam penerapan Permendagri yang berkaitan dengan Standar Pelayanan Minimal yang berhak diperoleh oleh masyarakat. (Rommy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *