HukumPeristiwa

Hoky Pertanyakan Legalitas Dokumen Dalam Persidangan

Editor: Jonathan Massie

Jurnal123.com || Jakarta – Terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam persidangan, Soegiharto Santoso alias Hoky yang merupakan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) mempertanyakan berkas hasil musyawawah nasional (munas) Apkomindo pada tahun 2015 yang berproses di pengadilan.

Hoky juga telah mengirimkan surat klarifikasi ke pengacara Otto Hasibuan yang saat itu bertindak selaku kuasa hukum Rudy Dermawan Muliadi.

Kronologisnya pada perkara yang melibatkan Hoky dimana dokumen yang ditandatangani kuasa hukum Otto Hasibuan pada eksepsi dan jawaban di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang hasil Munaslub APKOMINDO tahun 2015 isinya berbeda-beda dan diduga legalitas diragukan keasliannya.

Soegiharto Santoso alias Hoky menyatakan bahwa dirinya telah mengirimkan surat Permohonan Klarifikasi sebanyak 2 kali kepada Otto Hasibuan beserta timnya. Namun hingga kini belum mendapat jawaban

“Dokumen yang diduga palsu tersebut, jelas tidak sesuai dengan fakta dan juga tidak sesuai dengan akta Notaris hasil Munaslub Apkomindo tanggal 2 Februari 2015,” tambah Hoky lagi

“Anehnya meski berkas diragukan legalitas akan tetapi bisa menang untuk perkara gutatan nomor: 633/Pdt.G/ 2018/PN.JKT.Sel dan bisa menang pula pada proses Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan perkara nomor: 235/PDT/2020/DKI, Serta yang sangat luar biasa adalah saat ini digunakan pula untuk proses upaya hukum Kasasi di MA,”tandas Hoky.

Sebelumnya telah dilansir di sejumlah media massa pernyataan terkait dugaan pemalsuan dokumen yang sangat kuat yang diduga dilakukan oleh Rudy Dermawan Muliadi cs.

Terlihat jelas berita kegiatan Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015, yang tertuliskan tentang Ketua Umum terpilih saat kegiatan Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015 adalah Chairman Rudi Rusdiah dibantu Sekjen Rudy D Muliadi dan Bendahara Suharto Juwono.

Kemudian terjadi perbedaan pada Akta nomor 55 tertanggal 24 Juni 2015, disitu tertuliskan saat kegiatan Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015 terpilih Ketua Umum Rudi Rusdiah, Sekjen Rudy D Muliadi dan Bendahara Ir. Kunarto Mintarno, padahal kata Hoky pada saat itu Kunarto tidak hadir.

Didalamnya tertuliskan yang terpilih saat kegiatan Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015 adalah Ketua Umum Rudy Dermawan Muliadi, Sekjen Faaz Ismail dan Bendahara Adnan, padahal pada saat itu menurut Hoky, Faaz Ismail dan Adnan tidak hadir.

Dokumen yang diduga palsu tersebut mudah dilihat pada surat gugatan di PN Jakarta Selatan nomor: 633/Pdt.G/ 2018/PN.JKT.Sel maupun pada surat kontra memori Kasasinya, sesuai pada dokumen yang diperlihatkan Hoky saat jumpa pers.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *