HukumManadoSulawesi Utara

Lakukan Pembinaan di Manado, Ketua MA Ingatkaan Seluruh Aparatur Peradilan Tidak Abai Terhadap COVID-19

 

Jurnal123.com || Manado – Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., melakukan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial secara virtual pada Kamis malam (21/10) di hotel Peninsula, Manado, Sulawesi Utara. Acara ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, salah duanya yaitu selain dihadiri oleh undangan yang sangat terbatas, acara ini juga dihadiri oleh undangan yang wajib melakukan test PCR antigen dengan hasil negative.

Pada kesempatan tersebut, hakim kelahiran Baturaja 17 Oktober 1954 ini menyampaikan bahwa berdasarkan data harian yang dirilis oleh Satuan Tugas Covid-19, grafik penyebaran Covid-19  terus menujukan curva yang melandai. Meskipun begitu, Prof. Syarifuddin mengingatkan agar hal tersebut tidak boleh menjadikan kita semua menjadi abai, lalai dan mengurangi tingkat kewaspadaan.

Ia mengingatkan bahwa kemungkinan gelombang ketiga bisa datang kapan saja, jika protocol Kesehatan tidak dilaksanakan dengan disiplin yang ketat.
“Untuk itu, saya meminta agar seluruh Aparatur Peradilan tetap menjaga imunitas tubuh dan selalu mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan 5M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan yang bersih, menjaga jarak secara fisik, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan,” demikian tegas mantan Kepala Badan Pengawasan itu.

Sesuai dengan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 saat ini, ia mengingatkan setiap satuan kerja pengadilan agar memedomani regulasi terbaru, yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021, sehingga masing-masing Satuan Kerja dapat menyesuaikan pola kerja berdasarkan level yang berlaku bagi daerah masing-masing. Untuk sektor esensial bidang pemerintahan yang berada di Jawa dan Bali dengan status level 4 dan 3 maksimal 50% WFO bagi Aparatur Peradilan yang telah divaksin, sedangkan untuk status level 2 7 maksimal 75% WFO bagi Aparatur Peradilan yang telah divaksin. Sedangkan untuk yang berada di luar Jawa dan Bali dengan status level 4 maksimal 50% WFO dan untuk wilayah dengan status level 3, 100% WFO.
Acara Pembinaan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar, para Pejabat Eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, dan Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama se-Sulawesi Utara. Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh ratusan undangan lainnya melalui virtual. (JIM)

Sumber: Biro Hukum dan Humas MA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *