NusantaraTomohon

Walikota Tomohon Bersama Pimpinan DPRD Menandatangani Naskah Keputusan Berita Acara Bersama

Tomohon. – Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. menghadiri rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, dalam rangka Pendapat Akhir fraksi-fraksi dan Laporan Panitia Khusus serta Pendapat Akhir Walikota terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dilaksanakan di ruang rapat DPRD, Senin 19 Juli 2021

Dalam pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, semua Fraksi di DPRD Kota Tomohon masing-masing Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, serta Fraksi Restorasi Nurani menerima dan menyetujui
Ranperda dimaksud untuk dibahas dalam tahapan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kota Tomohon, sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Walikota Tomohon dalam Sambutannya mengatakan
Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada segenap anggota DPRD Kota Tomohon yang telah memberikan pemandangan umum terhadap ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah.

Walikota Tomohon bersama Pimpinan DPRD Kota Tomohon menandatangani naskah keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama Walikota Tomohon dengan DPRD Kota Tomohon terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan dilanjutkan dengan penyerahan Ranperda dari Walikota Tomohon kepada Ketua DPRD Kota Tomohon

Rapat dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah S.E., didampingi Wakil Ketua Drs. Johny Runtuwene, DEA. dan Erens Kereh, AMKL. Ikut hadir dalam rapat, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Fien Ering, S.H., M.H., para anggota DPRD baik secara langsung maupun lewat virtual, dan jajaran Pemkot Tomohon. (Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *