Jumat, April 19, 2024
spot_img
BerandaPendidikanResmi! SKB 3 Menteri Larang Sekolah Negeri Mewajibkan Seragam Khusus Agama Tertentu

Resmi! SKB 3 Menteri Larang Sekolah Negeri Mewajibkan Seragam Khusus Agama Tertentu

Jurnal123.com || Jakarta – Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah. Ada 6 keputusan dalam SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag)itu diharapkan bisa memberikan perhatian penuh terhadap kualitas pendidikan yang berkarakter sesuai nilai-nilai Pancasila.

Selain itu diharapkan tercipta karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang mencintai dan mengamalkan agama yang dianutnya sembari menjunjung tinggi toleransi, sikap saling hormat menghormati di tengah berbagai perbedaan latar belakang agama dan budaya.

Dalam SKB itu diputuskan enam hal yaitu:

Pertama cakupan SKB hanya sekolah negeri dan sekolah swasta non-agama di lingkungan Kemendikbud. SKB tidak mengatur sekolah swasta berbasis agama ataupun sekolah Kemenag.

Kedua peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara a) seragam tanpa kekhususan agama dan b) seragam dengan kekhususan agama.

Ketiga Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dengan kekhususan agama.

Keempat Pemda dan sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dengan kekhususan agama.

Kelima Pemda dan sekolah yang melanggar dikenakan sanksi, termasuk sanksi terkait BOS.

Terakhir, Keenam, Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan terkait pemerintahan Aceh.

Dengan adanya SKB ini, pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama. Pemda dan kepala sekolah diberi waktu 30 hari.
“Karena ada peraturan bahwa itu haknya individu. Berarti konsekuensinya adalah pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan ataupun melarang atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan,” tukasnya.(JEY)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments