HukumPilkada

KPU Sumba Barat Diduga Tidak Netral, Pemohon Lapor ke Mahkamah Konstitusi

Jurnal123.com || Jakarta – Fakta mengejutkan datang dari penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati Sumba Barat. Pemohon dalam perkara yang diregister dengan nomor 19/PHP.BUP-XIX/2021 ini menemukan fakta bahwa terdapat kuasa hukum Termohon yang merangkap sebagai kuasa hukum Pihak Terkait. Atas temuan ini, Pemohon telah melaporkannya melalui surat kepada Mahkamah Konstitusi pada Kamis (04/02/2021).

“Setelah Pemohon mencermati Jawaban Termohon (KPU Kabupaten Sumba Barat) dan Keterangan Pihak Terkait yang disampaikan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada hari Senin tanggal 1 Februari 2021, Pemohon menemukan adanya kuasa hukum dengan inisial RVFK yang tercantum sebagai kuasa hukum, baik di pihak Termohon dan Pihak Terkait,” ujar kuasa hukum Pemohon, Dr. Nimerodi Gulo, SH., MH.

Lebih lanjut, Nimerodi menyampaikan bahwa patut diduga Termohon yakni KPU Kabupaten Sumba Barat tidak memegang prinsip independensi dan imparsialitas dalam penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Tahun 2020 maupun dalam tahapan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
“Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya ketidaknetralan, ketidakjujuran, dan adanya konflik kepentingan di antara KPU Kabupaten Sumba Barat selaku Termohon dengan Pihak Terkait yang merupakan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Tahun 2020 Nomor urut 1,” papar Nimerodi.

Tidak hanya itu, Pemohon juga menemukan bahwa ada perbedaan gelar dan nomor induk advokat atas inisial RVFK pada dokumen Jawaban Termohon dan Keterangan Pihak Terkait.
“Patut diduga penulisan gelar dan nomor induk advokat saudara RVFK yang seolah-olah berbeda, baik di dokumen Jawaban Termohon maupun Keterangan Pihak Terkait didasari niat yang kurang patut untuk mengelabuhi Mahkamah Konstitusi,” tegas Nimerodi.

Pihak Pemohon berharap temuan ini bisa menjadi perhatian dan pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini.

Editor: Vincent Suriadinata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *