Kegiatan Utama PPRA, Fokus Percepat Reforma Agraria
Jurnal123.com || Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL sekitar empat tahun lalu.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL ini bertujuan utama yakni untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia yang jumlahnya kurang lebih 126 juta bidang tanah. Hingga saat ini PTSL terus dilaksanakan secara masif di seluruh Indonesia.
PTSL sendiri merupakan bagian dari pelaksanaan Reforma Agraria. Sekretaris Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR).
Dony Erwan mengatakan bahwa menurut Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Reforma Agraria didukung oleh dua program yaitu asset reform dan access reform. “Untuk asset reform, Kementerian ATR/BPN selain PTSL juga sedang melaksanakan program penyertipikatan tanah transmigrasi. Sementara untuk access reform, dilaksanakan melalui program redistribusi tanah,” kata Dony.
Kegiatan ini sudah dimulai sejak tahun 2019. Dalam pelaksanaan PPRA, Kementerian ATR/BPN mendapat dukungan dari Bank Dunia. Dukungan dilatarbelakangi karena Bank Dunia memandang bahwa tanah merupakan alat untuk mendukung kehidupan masyarakat, terutama aspek ekonomi.
Fokus kegiatan PPRA adalah melakukan percepatan program PTSL dengan melibatkan partisipasi masyarakat dengan istilah PTSL PM.
“Selain melaksanakan PTSL PM, PPRA juga melaksanakan pilot project redistribusi tanah, yang berasal dari pelepasan dari kawasan hutan,” kata Sesditjen SPPR.
Lebih lanjut, Sesditjen SPPR mengatakan bahwa Program PTSL PM ini dimulai sejak tahun 2019, dengan menunjuk beberapa kantor pertanahan sebagai pilot project. “Kegiatan PTSL PM ini dimulai dari tahun 2019, dengan target 50.000 bidang. Fase kedua, target naik menjadi 350.000 dengan melibatkan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi. Kedua fase tersebut dilaksanakan pada tahun 2019. Untuk tahun 2020 atau kita sebut fase ketiga, targetnya 1.300.000 bidang tanah. Tahun 2021 ini merupakan fase tertinggi pelaksanaan PTSL PM dengan target 1.670.000 bidang. Fase kelima, tahun depan, rencananya PTSL PM akan dilaksanakan di Pulau Jawa,” ujar Dony Erwan.
Dalam pelaksanaan PTSL PM, juga dilakukan analisis risiko sosial dan lingkungan. “Istilahnya Environmental & Social Management Framework atau ESMF, bisa juga disebut safeguards. Tujuan adanya safeguards ini adalah melakukan mitigasi risiko sosial dan sengketa tanah dan upaya keberlanjutan lingkungan. Di samping itu program safeguards ini mengedepankan komunikasi terbuka dengan pemangku kepentingan untuk menyelesaikan hambatan yang ada,” kata Sesdirjen SPPR. (RH/RE/LS).
Editor: Christy Alma