Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Sistem Merit ASN dari KASN
Jurnal123.com || Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapatkan penghargaan atas Inovasi Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN dengan Kategori “Sangat Baik” dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Penghargaan ini diberikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo dan didampingi Ketua KASN, Agus Pramusinto, kepada Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (28/01/2021).
Berdasarkan proses penilaian dan verifikasi dokumen yang dilakukan oleh KASN, Kementerian ATR/BPN masuk dalam kategori “Sangat Baik” dengan nilai 334,5 tentang Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, pada sambutannya mengatakan bahwa Indonesia terus berusaha meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). “Saya ucapkan selamat kepada instansi pemerintah yang berhasil mendapatkan penghargaan dengan kategori “Sangat Baik” dan “Baik”. Pencapaian ini mencerminkan keseriusan instansi pemerintah untuk mencapai tujuan reformasi birokrasi dengan meningkatkan kulitas SDM ASN. Serta terus menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakterisik berintegritas, berkinerja tinggi, dan bersih KKN,” tuturnya.
Salah satu karakteristik yang menjadi fokus pemerintah dalam penerapan sistem merit adalah integritas ASN, upaya pencegahan KKN, kepatuhan kepada kode etik, perilaku, serta pembangunan zona integritas menuju bebas korupsi, WBK dan WBBM. “Selain itu juga dinilai dari loyalitas dan wawasan kebangsaannya. Hal ini sangat penting untuk dijaga, mengingat salah satu peran ASN sebagai perekat kesatuan dan persatuan bangsa,” ungkapnya.
Wakil Presiden RI mengharapkan instansi pemerintah yang telah ditetapkan sebagai kategori “Sangat Baik” dan “Baik” agar menjadi _pilot project_ bagi instansi pemerintah lainnya. Serta diperlukan adanya peningkatan kolaborasi antara KASN, instansi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait lainnya dalam pelaksaan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Untuk diketahui, penerapan sistem merit telah diamanatkan dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam implementasinya, UU tersebut mewajibkan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui seleksi terbuka, dan instansi pemerintah harus menerapkan prinsip-prinsip merit dalam manajemen ASN. Kebijakan tersebut hanya dikecualikan bagi instansi yang sudah menerapkan sistem merit.
Ketua KASN, Agus Pramusinto, mengatakan bahwa KASN memiliki peran yang penting dalam mendorong hadirnya ASN yang profesional, bersih, kompeten, dan netral yaitu dengan melakukan pengawasan untuk memastikan diterapkannya sistem merit, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN. Sehingga, birokrasi indonesia yang berkelas dunia dapat terwujud. (TIM)
Editor: Christy Alma