Hukum

Irjen Napoleon Bonaparte Laporkan Tommy Sumardi Soal Keterangan Palsu

Jurnal123.com – Kasus Djoko Tjandra masih berbuntut panjang. Kali ini tuduhan terhadap mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dijawab dengan laporan atas keterangan palsu terhadap Tommy Sumardi.

Menurut kuasa hukum Santrawan Paparang dan Haposan Batubara, Tommy disebut memberikan keterangan palsu kliennya menerima uang suap Rp 7 miliar untuk mengurus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Napoleon menganggap Tommy memberikan keterangan palsu atau bohong soal Napoleon menerima suap sebesar Rp 7 miliar.”Mencermati perkembangan kasus ini dengan adanya bukti pendukung kami putuskan untuk melaporkan saudara Tommy Sumardi ke Mabes Polri atas dugaan keterangan palsu atau bohong yang jelas jelas sangat merugikan Pak Napoleon klien kami,” ujar Kuasa Hukum Irjen Napoleon, Santrawan T. Paparang dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin 12 Agustus 2020.

Paparang menjelaskan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Tommy Sumardi disebutkan, dia menyerahkan uang Rp 7 Miliar kepada Irjen Napoleon Bonaparte pada kurun waktu April dan awal Mei 2020. Uang tersebut dikatakan Tommy dalam rangka mengurus penghapusan Red Notice atas nama Djoko Tjandra.

“Nah jika kita cocokan dengan berbagai ketentuan dan dasar surat yang dikeluarkan oleh NCB Interpol yang merupakan salah satu Biro di bawah Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, maka tidak ada kecocokan dengan apa yang disampaikan oleh Tommy sehingga pada prinsipnya keterangan yang dia sampaikan adalah tidak benar, bohong atau palsu. Ini yang akan kami laporkan,” tegas Paparang.

“Sebab kita ketahui dalam kasus red notice ini ada surat tanggal 22 Mei 2020 dari NCB Interpol Indonesia nomor R/122/V/2020/NCB Div HI tentang rencana penerbitan red notice terhadap Tjoko Tjandra. Lha kalau benar ada penyerahan uang dari Tommy kepada klien kami masa iya surat ini masih dikeluarkan?” kata Paparang.

Sementara itu, Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte lainnya, Haposan Paulus Batubara menambahkan bahwa bukan hanya itu, ada juga surat lain tanggal 15 Juni 2020 kepada Kejaksaan Agung berupa undangan gelar penerbitan kembali red notice atas nama Tjoko Tjandra. Dia melanjutkan, juga ada surat kepada IPSG di Paris tanggal 23 Juli 2020 tentang pengiriman permintaan red notice baru atas nama Tjoko Tjandra.

“Jadi kalau proses ini ada, lalu bagaimana membenarkan bahwa ada tindakan penyuapan? Kan tujuannya menghapus, sementara faktanya justru ada surat pengajuan untuk pembaharuan atau penerbitan kembali red notice. Ini makanya kami pastikan akan melapor saudara Tommy dengan dugaan memberi keterangan palsu atau bohong,” katanya.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo diduga sebagai penerima suap. Mereka berdua diduga menerima uang suap sebesar 20 ribu dolar AS yang diberikan Djoko Tjandra melalui Tommy.

Hingga kini Irjen Napoleon Bonaparte bersama Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi, dan Djoko Tjandra telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.(JEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *