Hukum

PPATK Usut Transaksi Rp 100 T Terkait Kasus Jiwasraya

Jurnal123.com – Bergulirnya kasus mega korupsi, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengungkapkan pihaknya terus menyelidiki semua aliran dana terkait kasus Jiwasraya. Dia menyebutkan sejak Januari 2008 hingga Agustus tahun ini ada Rp 100 triliun transaksi yang diselidiki pihaknya.

Jumlah Rp 100 triliun didapati dari berbagai aliran uang yang keluar masuk PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Baik lewat manajemen investasi (MI) maupun pihak lainnya.
“Kami jelaskan bahwa total aliran dana yang kami maksud dari Januari 2008 sampai dengan Agustus 2020 ini ada Rp 100 triliun. Itu meliputi uang keluar masuk Jiwasraya dengan MI atau pihak lain. Kami masih melakukan penyelidikan secara total untuk menyimpulkan mana transaksi yang normal dan yang dianggap quote and quote mencurigakan,” ungkap Dian saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka mencari transaksi yang mencurigakan dan menyimpang. Hal tersebut dilakukan untuk mengungkap praktik korupsi dan pencucian uang terkait kasus Jiwasraya.
“Kami juga masih mengklarifikasi terhadap hal-hal yang terindikasi mencurigakan,” pungkas Dian.

Dian pun mengaku dalam penyelidikan pihaknya butuh waktu yang tak sebentar, pasalnya semua aliran dana, baik yang besar maupun kecil akan diselidiki pihaknya. Dia menjelaskan prinsip kerja PPATK adalah mengikuti aliran uang alias follow the money.
“Komplikasi kasus ini cukup besar, semua aliran dana sekecil apapun harus kita ikuti. Ini memakan waktu lumayan signifikan, pemeriksaan dilakukan dengan 53 bank, dan 49 non bank juga. Prinsip kami adalah follow the money,” jelas Dian.(DEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *