Sabtu, April 20, 2024
spot_img
BerandaKesehatanKelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Pemerintah Undang Masalah Baru

Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Pemerintah Undang Masalah Baru

Jurnal123.com – Rencana pemerintah menghapus kelas rawat inap bagi peserta BPJS dinilai bakal menimbulkan persoalan baru. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengingatkan kepada seluruh pemangku kebijakan akan risiko penentuan besar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan saat kelas rawat inap dihapuskan pada tahun 2022 mendatang. Saat itu hanya ada satu kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan.

Dengan penerapan Undang-undang Nol 40 Tahun 2004 tersebut, kata Timboel, akan dua pengaruh besar yakni peningkatan kualitas jaminan sosial dan risiko penurunan perolehan iuran. Ia menyebutkan wacana penerapan kelas standar yang belakangan kembali mencuat ini akan segera diujicobakan pada tahun 2021 harus diperhatikan secara seksama.
Timboel menjelaskan bahwa saat kelas standar berlaku, seluruh peserta akan memperoleh manfaat dengan batasan yang sama. Peserta yang menginginkan manfaat lebih pun dapat menggabungkannya dengan asuransi lain yang dimiliki atau menambah biaya perawatannya sendiri.

Hingga saat ini belum terdapat kejelasan berapa besaran iuran dari kelas standar JKN tersebut yang akan memengaruhi cakupan manfaatnya. Namun, Timboel berasumsi bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan itu akan berada di atas iuran Kelas III, yakni Rp 42.000 dan berada di bawah Kelas II yang saat ini senilai Rp 100.000.
Menurut dia, hitungan besar iuran harus dikaji oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan dikaitkan dengan INA-CBG’s. “Kalau ditanya berapa kami juga belum tahu, tapi yang pasti enggak mungkin semua di angka Rp 150.000 (iuran Kelas I) dan Rp 42.000. Kemungkinannya iuran Kelas III akan naik,” ujar Timboel.

Dia menilai bahwa jika pemerintah menerapkan iuran standar senilai Rp 42.000, akan terdapat kendala finansial karena menurunnya pendapatan iuran dari peserta Kelas II dan I saat ini. Namun, jika besaran iurannya di atas Rp 42.000, terdapat risiko penolakan dari 21 juta peserta Kelas III.
Selain iuran peserta mandiri, kebijakan kelas standar pun berlaku bagi peserta PPU. Meskipun pekerja segmen tersebut membayarkan iuran sesuai persentase upahnya, tetapi saat ini masih terdapat kategori kelas peserta PPU sesuai hasil akhir besaran iuran.

Setelah kelas standar berlaku, maka seluruh pekerja dari level eksekutif hingga karyawan baru akan berada di satu kelas JKN yang sama. Menurut Timboel, hal tersebut rawan menimbulkan protes karena perusahaan akan merasa keberatan jika membayar iuran dalam jumlah besar tetapi manfaatnya mengalami ‘penurunan’.

Timboel menilai bahwa kondisi tersebut membuat penerapan kelas standar akan sangat memengaruhi pendapatan iuran BPJS. Oleh karena itu, pemerintah dan BPJS Kesehatan harus memastikan surplus yang terjadi tahun ini tidak akan kembali goyah saat kelas standar diterapkan.

“Kalau bicara sumber pemasukan, yang tertinggi dari PBI Rp 48,7 triliun dan PPU pemerintah Rp 25 triliun itu relatif akan menerima-menerima saja (tidak terpengaruh kebijakan kelas standar). Tapi PPU Badan Usaha yang Rp31 triliun dan PBPU yang 31 juta orang ini akan ada persoalan,” ujarnya.

BPJS Watch menyarankan agar pemerintah dapat memastikan seluruh peserta yang tidak mampu dapat masuk ke segmen PBI, sehingga peserta mandiri akan memiliki kemampuan untuk membayar iuran pasca pemberlakuan kelas standar. Selain itu, pemerintah pun dapat memberlakukan subsidi bagi sejumlah peserta saat kebijakan kelas standar mulai berlaku.

Timboel menilai bahwa meskipun terdapat potensi penurunan pendapatan iuran saat kelas standar berlaku, surplus dapat kembali terjadi jika beban manfaat JKN itu dapat diimbangi. Saat ini, Rp 91 triliun atau sekitar 81,8 persen dari total beban pembiayaan JKN senilai Rp 111,24 triliun berasal dari pelayanan untuk rawat inap dan rawat jalan tingkat lanjut di rumah sakit, hanya sebagian kecil untuk Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni sebelumnya menjelaskan bahwa penerapan kelas standar itu akan dilakukan secara bertahap. Pertama, pada 2021 akan terdapat pilot study atau penerapan sebagian, dilanjutkan dengan penerapan lebih besar pada 2022.

Menurutnya, tidak adanya kelas kepesertaan di BPJS Kesehatan akan memengaruhi sejumlah aspek, mulai dari besaran iuran yang dibayarkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga beban biaya pelayanan kesehatannya.

Choesni menyebutkan ada perhitungan terhadap supply side dan aktuarial, tapi premi belum bisa dihitung saat ini karena harus dilihat dampak (penerapan kelas standar) terhadap supply side-nya. “Perhitungan aktuaria akan kami lakukan, tapi kami masih dalam tahap pengajian karena ada konsultasi publik,” ujar Choesni pada pekan lalu.(EPO)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments