Sabtu, April 20, 2024
spot_img
BerandaPilkadaKapolri Tindak Tegas Aparat yang Lalai Awasi Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pilkada

Kapolri Tindak Tegas Aparat yang Lalai Awasi Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pilkada

Jurnal123.com – Kapolri Jenderal Idham Azis menindak tegas jajarannya yang lalai menjalankan pengawasan terhadap pelanggaran protokol kesehatan selama pelaksanaan pilkada di Indonesia.

Hari ini Sabtu (26/9/2020), Kapolri mencopot Kapolsek Tegal Selatan Joeharno terkait acara dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan, pada Rabu malam (23/9) yang viral di media sosial.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, Kapolsek Tegal Selatan Joeharno sudah dinonaktifkan dari jabatanya untuk menjalani proses pemeriksaan internal. “Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” ujar Argo.

Mantan Kapolres Nunukan itu mengatakan, Polri juga tengah melakukan pendalaman berdasarkan LP bernomor LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP, karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19.

“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” tandas Argo. Polri akan terus mengawasi pelaksanaan pilkada di Indonesia serta menindak penyimpangan khususnya terkait dengan protokol kesehatan. (JAN)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments