Disebut Sering Sunat Hukuman Koruptor, MA: PK yang Ditolak Jauh Lebih Banyak
Jurnal123.com – Tudingan yang ditujukan lembaga tinggi negara yang menangani yudikatif ditepis. Mahkamah Agung ( MA) menepis anggapan yang menilai mengistimewakan terpidana kasus korupsi dengan mengabulkan peninjauan kembali ( PK) mengurangi hukuman para koruptor.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengklaim jumlah PK kasus korupsi yang dikabulkan oleh MA tidak sebanyak PK yang ditolak oleh MA.
“Janganlah kami (MA) dituding mengistimewakan terpidana korupsi dan tidak peka terhadap pemberantasan korupsi. Lagipula bila diteliti sebenarnya jumlah perkara PK yang ditolak jauh lebih banyak dibanding dengan yang dikabulkan,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Senin (21/9/2020).
Hal ini disampaikan Andi menanggapi kritik KPK mengenai pemotongan hukuman di tingkat PK yang dinilai tidak memberi efek jera serta dapat mengikis kepercayaan publik terhadap peradilan.
Andi menegaskan, sebagai lembaga peradilan, MA bukan hanya berperan sebagai penegak hukum, melainkan juga sebagai penegak keadilan, termasuk menyelaraskan berat ringannya pidana yang dijatuhkan.
“Keadilan yang diterapkan adalah keadilan untuk semua, yaitu keadilan bagi korban, keadilan bagi terdakwa/terpidana serta keadilan bagi negara dan masyarakat,” kata Andi.
Andi pun menjelaskan, PK merupakan hak bagi narapidana maupun ahli waris untuk mencari keadilan atas hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap.
Apabila pada pemeriksaan dalam tingkat PK terbukti ada ‘novum’ (bukti baru) atau pertentangan dalam putusan atau antarputusan dalam perkara serupa dan terkait maka secara hukum MA dapat mengabulkan PK.
“Jangan sampai orang yang seharusnya tidak terhukum menjadi terhukum,” ujar Andi.
Ia menuturkan, tidak jarang pula terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam menerapkan pasal tindak pidana korupsi.
Contohnya, kata Andi, putusan di tingkat sebelumnya menyatakan terpidana melanggar Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi namun menurut MA pasal yang tepat dikenakan adalah Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
“Maka MA di sini tentu akan mengadili sendiri dan bisa bisa jadi hukumannya berubah bisa diperberat dan bisa dikurangi/diringankan dari putusan judex facti,” kata Andi.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyayangkan sikap MA yang kerap mengabulkan peninjauan kembali dan menyunat hukuman para koruptor.
Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, hingga saat ini terdapat 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dipotong di tingkat PK.
“KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA ditingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan oleh Majelis Hakim,” kata Ali, Senin (21/9/2020).
Ali mengatakan, pemotongan hukuman tersebut dapat mengurangi efek jera bagi para koruptor dan dapat memperparah perilaku korupsi di Indonesia.
Selain itu, obral pemotongan hukuman dinilai juga akan memberi citra buruk bagi MA yang akan menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.(PAS)